Biarkan Bendera Merah Putih Robek dan Lusuh Berkibar, Poskesdes Bisa Dituntut Pidana

oleh -

MUBA. MS – Bendera Merah Putih yang lusuh yang dikibarkan di halaman Kantor poskesdes bandar jaya kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin

Muba memo Sumsel Sekayu – Pemandangan menyedihkan terlihat di halaman poskesdes desa bandar jaya kecamatan sekayu Di sana, bendera Merah Putih dibiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan lusuh. (15/1/2021)

Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang [melanggar] dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.”

Baca Juga :   75 Orang PPPK di Lantik, Wabub Sholehien : Laksanakan Tugas Dengan Baik Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Saat dikonfirmasi awak media Iwan sallah Satuuu warga yang telah melintas mengatakan seperti nya bendera. Tersebut memang tak pernah turun tutur nya . Hs salah Satu aktivis Muba menyangkan kejadian ini bahkan. Untuk menganti bendera pun lalai bagaimana pejuang kita memperoleh Dan merebut kemerdekaan dengan susah payah korban jiwa raga kita tinggal menjaga dan merawat nya tak bisa pukasnya sementara itu pihak poskesdes belum bisaa dikonfirmasi diikarenkaan belum pulang jam kerja poskesdes telah tutup tegah hari bolong. (Heryawan/Tiem)

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga :   Rutan Klas II Baturaja Gelar Acara Pencanagan WBK Wujudkan WBBM