
BATURAJA, MS – Kerjasama Kejaksaan Negeri Baturaja bersama Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten OKU, dalam mensosialisasikan tentang tindak pidana perdagangan manusia atau disebut Human trafficking.
Kegiatan dilaksanakan di kantor DPPA Kemelak Kelurahan Bindung Langit Baturaja Timur, Rabu (12/9/2018) dihadiri seluruh Kepala bidang dan pegawai kantor DPPPA OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti diwakili Kasi Intel Kejari OKU Abunawas SH, sekaligus sebagai moderator dalam penyampaian materi tentang pencegahan perdagangan manusia di kabupaten OKU.
Dikatakannya, pihaknya memfokuskan retritusi menurut UU no 21 tahun 2007 pasal 1 angka 13 pelaku bisa dikenakan denda dan kurungan badan cukup lama atau berkisar diatas 5 tahun penjara.
“Ini bentuk sinergitas kita dalam mensosialisasikan UU tersebut dilapangan, terutama kaitannya dengan DPPPA dalam penerapan UU tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya, Abunawas juga mengajak masyarakat kabupaten ogan komering ulu (OKU) untuk turut mensosialisasikan tentang pidana perdagangan manusia.
“Marilah kita bersama berperan aktip dalam memberikan masukan atau pun menyampaikan secara langsung ke masyarakat, jangan sampai termakan bujuk rayu oleh pelaku atau pun di janjikan angin surga yang pada akhir nya merugikan khusus nya kaum hawa , yang saat ini tidak sedikit terjerumus ke prostitusi kalau sudah terjerumus kesana tentu nya banyak bahaya yang harus kita antisipasi seperti penyakit menular HIV dan sebagainya,”tutupnya.(jum)