MEMOSUMSEL Aroma busuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Desa Belimbing, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, memasuki babak baru. Gabungan LSM Sumatera Selatan (GLSS) secara resmi menyatakan akan menyeret Kepala Desa Belimbing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang dinilai sangat terstruktur dan masif.
Ketua GLSS, M. Harris, menegaskan bahwa realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 tidak lebih dari sekadar “proyek kepentingan” yang sarat dengan markup harga dan manipulasi data di lapangan. Jumat, (19/12/25).
Kronologi Dugaan Kejahatan Anggaran
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, berikut adalah rincian penyelewengan yang diduga dilakukan secara sistematis:
Manipulasi Pengadaan Ambulans (2022). Ditemukan kejanggalan fatal pada pengadaan unit ambulans. Dengan anggaran Rp144.200.000, unit yang datang ternyata adalah Mitsubishi L300 (Bernopol BG 1219 FE) rakitan tahun 2014, bukan unit baru. Selain itu, status kendaraan di STNK masih terdaftar sebagai “Minibus”, bukan “Ambulans”, yang jelas-jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (E-Katalog).
Anggaran Fiktif & Markup Berkelanjutan (2023-2025). Total kucuran dana mencapai lebih dari Rp2,3 Miliar dalam tiga tahun terakhir dengan tingkat serapan diklaim hampir 99%. Namun, faktanya banyak kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Sektor Ketahanan Pangan & Infrastruktur: Terdapat anggaran sebesar Rp376.278.900 untuk ketahanan pangan dan ratusan juta untuk pembangunan Gedung Balai Desa yang diduga kuat volumenya dimanipulasi (markup) dan tidak sesuai dengan Kemendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
Dana Posyandu & PAUD: Anggaran kesehatan lansia (Rp126 juta) dan PAUD (Rp190 juta) turut menjadi sorotan publik karena realisasinya dianggap tidak menyentuh kebutuhan masyarakat desa yang sebenarnya.
Landasan Hukum Pidana: Ancaman Penjara Seumur Hidup
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Belimbing ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan jeratan pasal sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri.
Pasal 9: Terkait pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus guna pemeriksaan administrasi (diduga terkait manipulasi laporan realisasi 99%).
“Kami tidak akan main-main. Ini bukan sekadar salah administrasi, ini adalah perampokan uang rakyat. Jika Kades hanya menjawab ‘Saya lagi sibuk’ saat dikonfirmasi, maka biar penyidik Kejati yang membuatnya meluangkan waktu di sel tahanan,” tegas M. Harris.
Guna keseimbangan pemberitaan sesuai Unsur 5W + 1H yang artinya tidak menyudutkan salah satu pihak. Tim media Adhyaksa News mencoba menghubungi kepala Desa Belimbing dengan no WhatsA : +62 821-7795-xxxx,. Dengan nada lantang Kades menjawab “Saya lagi Sibuk” dan sambungan telepon terputus.
Laporan: Radit, Nop dan Tim







