Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Dinkominfo Muba Ikuti Rakor PPID Se Sumsel

oleh -

PALEMBANG. MS – Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Harryandi Sinulingga AP selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di daerah setempat mengikuti rapat koordinasi PPID.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus Launching Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) PPID Award, bertempat di The Alts Hotel Palembang, Selasa (8/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, kegiatan dibuka Langsung Gubernur Sumatera Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir S A Supriono. Ia mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca Juga :   Bupati OKU Buka Turnamen Gaple Piala Dandim 0403 OKU

Sementara itu Kepala Dinkominfo Provinsi Sumsel Muhammad Rizawan SSTP mengatakan, rakor ini harapannya dapat menyamakan persepsi agar apa yang dibutuhkan publik dapat dilayani dengan baik. Sekarang zamanya bukan lagi offline tapi seudah digital, semua informasi cepat berkembang dan harus diawasi proses publikasi.

“Apabila ada permintaan data ataupun ada yang dapat dipublikasikan dan tidak dipublikasikan, mohon untuk berkoordinasi dan melihat aturan-aturan yang berlaku, PPID harus mampu menyediakan informasi yang cepat,”pungkasnya.

Kadinkominfo Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP menyebutkan, untuk pelaksanaan PPID di Kabupaten Muba sendiri sudah terlaksana, bahkan sudah sampai sosialiasi ke tingkat desa. Tujuannya, sosialisasi PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.

Baca Juga :   Kapolres OKU Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Pelajar di Desa Banuayu

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon inforamsi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,”jelasnya.

Sambungannya, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa. “Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,”bebernya. (RiL w2N)

Print Friendly, PDF & Email