Warga Dua Desa Tolak Pertambangan Batubara

oleh -

BATURAJA,(memosumsel.com) – Warga dua desa Baturaden dan Batuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menolak keberadaan perusahaan pertambangan batubara milik PT Selo Argodedali di wilayah setempat.

“Warga disini menolak adanya pertambangan batubara di desa kami dan mereka sepakat tidak akan menjual lahan kepada perusahaan,” kata Kepala Desa (Kades) Baturaden, Ogan Komering Ulu (OKU), Firdaus didampingi salah seorang warga setempat, Ali Subarwo Baturaja, Kamis (30/8/2018)

Dia mengatakan, keberadaan pertambangan batubara di Kecamatan Lubuk Raja ditentang oleh warga Desa Baturaden dan Batuwinangun karena tidak ada pemberitahuan dari PT Selo Argodedali selaku pihak pengelola akan beroprasi di wilayah setempat.

Baca Juga :   Warga Palu Sulawesi Panik, Air Laut Naik 4 Meter Usai Gempa 7,7 SR

“Baru beberapa hari yang lalu ada pemberitahuan dari perusahaan melalui sosialisasi bersama warga. Namun sangat disayangkan sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah tanah kami dibor untuk menambang batubara,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa setempat menuntut perusahaan untuk menerima warga yang wilayahnya terkena dampak pertambangan sebagai tenaga kerja.

Direktur PT Selo Argodedali, Yusuf Anom Prakoso secara terpisah sebelumnya menuturkan perusahaan tersebut sudah berencana untuk menambang batubara di Kecamatan Lubuk Raja, OKU sejak 2014.

“Tapi rencana tersebut batal dan aktifitas pertambangan batubara baru akan dilakukan pada tahun ini,” kata dia.

Dia mengemukakan, di kawasan Desa Baturaden dan Batuwinangun pihaknya merencanakan akan mengelola sekitar 20 hektare (Ha) lahan yang menjadi lokasi tambang batubara.

Baca Juga :   HUT Ke-3, PT BPR Baturaja Santuni Anak Yatim

“Namun untuk tahap awal hanya dua Ha dulu yang akan ditambang sebagai percobaan,” ungkapnya.

Jika hasilnya bagus, kata dia, maka pertambangan batubara akan dilanjutkan dengan menambang seluruh luasan lahan yang akan dikelola tersebut .

Warga yang terkena dampak pertambangan ini, lanjut dia, akan mendapat ganti rugi dari perusahaan dengan nilai yang disepakati.

“Ini baru masa percobaan. Jika mayoritas warga menolak menjual lahannya kepada PT Selo Argodedali, kami tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa pindah lokasi,” ujar dia.(jum)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.