WAH…!!! OKNUM KEPSEK SMP N 1 LAIS DI DUGA PUNGLI UNTUK MEMBELI AC

oleh -

MUBA. MS – Pemerintah dengan tegas melarang segala bentuk pungutan disekolah, namun sangat di sayangkan aksi pungutan liar (Pungli) terjadi pada salah satu sekolah menengah pertama (SMP) N 1 kecamatan lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.

Padahal sudah tertuang dalam permendikbud nomor 75 tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang diundangkan dan ditetapkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas menyatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun terhadap murid dan wali murid sebagai mana diatur pada pasal 10,11 dan pasal 12.“Permendikbud nomor 75 tahun 2015 dengan tegas melarang segala bentuk pungutan,”

Salah satu wali murid yang anak nya Sekolah di SMP N 1 kecamatan lais saat di konfirmasi awak media,selasa(18/02/2020),yang nama nya di inisialkan membenarkan masalah tersebut “benar anak saya di haruskan membayar iuran pungutan uang sebesar Rp35.000.,00(tiga puluh lima ribu rupiah) kata oknum kepala sekolah tersebut untuk membeli AC dan kami merasa terpaksa membayar iuran tersebut dan silakan tanya kepada seluruh wali murid SMP N 1 LAIS kalau tidak percaya pak”.jelasnya.

Baca Juga :   Kabupaten OKU Terima Penghargaan Proklim Terbaik

Masih jelasnya,”Hal tersebut menjadi keresahan kami di kalangan wali murid yang serba kekurangan karena tidak semua wali murid yang sanggup dan ada uang bagi kami orang kecil yang serba kekurangan kan berat dan dengan rasa keterpaksaan kami pun akhirnya membayar besaran pungutan tersebut”cetusnya.

Sementara,kepala sekolah menengah pertama (SMP) N 1 Kecamatan lais kabupaten musi Banyuasin hanafi melalui ketua komite Ismi yanto membenarkan pungutan tersebut sebesar RP.35.000,- untuk keperluan pembelian AC dan kipas angin yang akan di gunakan di ruangan lab.komputer,bukan untuk keperluan pribadi kepala sekolah ataupun untuk ruang kantor kepala sekolah.

“Pungutan sebesar Rp.35.000,-itu sudah merupakan hasil kesepakatan rapat komite dan seluruh orang tua siswa kelas 9 serta perwakilan kelas 7 dan 8 pada tanggal 21 November 2019.

Lanjut nya,tujuan pembelian barang tersebut adalah untuk memberikan rasa nyaman kepada peserta didik selama proses UNBK berlangsung dan selama proses KBM berjalan.

Lebih lanjutnya, pungutan tersebut sifatnya tidak memaksa dan pembayaran nya di lakukan secara bertahap selama 3 bulan dari bulan Desember 2019 sampai dengan Februari 2020,pungutan tersebut memang yang mengumpulkan pihak sekolah dengan pertimbangan mudah di laksanakan,tapi untuk membeli seluruh keperluan tersebut pihak komite yang melaksanakan.tutur ketua komite

Baca Juga :   POM Muba Apresiasi PT Kirana Musi Persada Taat Anjuran Pertokol Kesehatan

Terpisah,sementara kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Musi Banyuasin,musni wijaya melalui kepala bidang pendidikan menengah,nazarul,saat di konfirmasi menjelaskan Saya juga sudah komfirmasi dengan kepala sekolah, beliau bertutur bahwa semua diserahkan denga komite sekolah, tidak memaksa (siapa yg mampu saja), diangsur dan bersifat sukarela. jadi info dari KS senada denga penjelasan Ketua Komite di atas.
Menurut saya kalau alur dan bentuknya demikian tidak terlalu bertentangan dg Permendikbud no 75 tahun 2016. Hanya cara komite yg memungut berbentuk “Iyuran” itu yg kita sayangkan.
Kepala Sekolah berkata kalau walimurid melalui komite sekolah minta dikembalikan dia siap sepanjang ketua komite berkeinginan sebab pertama itu harus dilakukan oleh komite karena dia yg mungut kedua uang tsb blm dibelanjakan, apalagi ada dugaan untuk rumah KS ini tidak benar.
Ini hasil komfirmasi saya. (Heryawan/Tim) 

Print Friendly, PDF & Email