UPTB Samsat OKU 1 Himbau Pihak Leasing Permudah Konsumen Membayar Pajak

oleh -

BATURAJA. MS –Unit Pelayanan Terpadu Bersama (UPTB) Samsat OKU 1, menghimbau agar para perusahaan pembiayaan atau leasing baik mobil maupun motor tidak menghambat konsumennya saat hendak mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark mengatakan, bahwa perusahaan kredit pembiayaan atau leasing mobil dan motor harus membantu dan memudahkan konsumen pemilik kendaraan saat hendak mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor. “Karena kalau pihak perusahaan leasing tidak mau memberikan kemudahan atau membantu konsumennya yang hendak membayar pajak karena BPKB masih dipijak leasing maka akan dikenakan sanksi oleh pihaknya OJK. Aturan ini ditetapkan sesuai peraturan gubernur Sumsel,” tegasnya, saat dibincangi Memo Sumsel, Rabu (31/03/2021), di ruang kerjanya.

Baca Juga :   Desa Karang Dapo Kembali Gelar Pungutan Suara Calon BPD Tahap II

Ditambahkannya, pihaknya sendiri sudah sering menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada pihak perusahaan leasing agar dapat membantu para konsumen pemilik kendaraan agar dapat mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Berupa surat keterangan dari leasing serta memberikan Poto kopi BPKB kendaraan bermotor milik konsumen yang hendak melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. *JN/RD

Print Friendly, PDF & Email