Terkait Operasi Senpi Musi Tahun 2019, Diwakili Kades : Sejumlah Warga Ulak Pandan Serahkan Senpi Laras Panjang

oleh -

BATURAJA. MS -Warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kepala Desa Herwani, pada Selasa tanggal 19 November 2019 menyerahkan tiga pucuk senjata api Laras panjang jenis Locok ke Kantor Mapolsek Semidang Aji.

“Penyerahan tersebut diterima langsung oleh IPTU A. Bastari Selaku Kapolsek Semidang Aji yang disaksikan juga oleh, Aiptu kurniawan Selaku kasium Polsek Semidang Aji, Aiptu Syamsul Rizal selaku kanit binmas Polsek Semidang Aji, Bripka Fredy Alib selaku Kanit Reskrim Polsek Semidang Aji, Brigpol Aslin Mardanus selaku Bhabinkamtibmas desa Ulak Pandan dan Sdr.Opan Selaku Tokoh Masyarakat Desa setempat.” Ujar Herwani kades Ulak Pandan.

Baca Juga :   Komisi III Drpd Muba, Gelar Rapat Lkpj Bupati Tahun Anggaran 2019

Penyerahan Senjata Api tersebut mengingat Himbauan Kapolres OKU Tentang Operasi Senpi Musi Tahun 2019. Bagi yang masih memiliki atau menyimpan senjata api, agar segera melaporkan dan menyerahkan Senjata Api di Polres OKU atau Kantor Polisi terdekat dan barang siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, mengunakan senjata api tanpa izin kepolisian dapat dikenakan Sanksi ” UU DARURAT No. 12 Tahun 1951 ” dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 Tahun.

Giat penyerahan Senjata Api tersebut berakhir sekira jam. 11.00 Wib, situasi yang didapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Baca Juga :   Permasalahan Belum Tuntas, Masyarakat Mengadu ke DPRD Muba

Sebelum dilaksanakannya penyerahan senjata api tersebut Para Kapolsek Jajaran Polres Oku melalui Anggota Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di Wilkum Kab. OKU yang masih memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak ilegal agar dapat berpartisipasi dengan sukarela menyerahkan ke Mapolsek maupun Polres tidak akan di proses secara hukum, namun bila ditemukan atau tertangkap tangan oleh pihak kepolisian maka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perUndang – undangan yang berlaku. *JM/BW

Print Friendly, PDF & Email