Terdakwa Kasus Pembunuhan Lima Warga Desa Bunglai Divionis Mati 

oleh -

Baturaja. MS  – Perjalanan sidang kasus pembunuhan 5 orang warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),  pada  November 2021 lalu memasuki babak terakhir.

Dimana, dalam persidangan yang digelar Selasa (24/05/2022),  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MHum dengan hakim anggota Teddy hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dan dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani SH MH menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bunglai yang menewaskan 5 orang warga.  Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Dimana JPU  menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 November 2021.

Baca Juga :   MH Pelaku Pencurian Buah Sawit Di Amankan di Polsek Peninjauan

Diketahui, selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh pengadilan negeri Baturaja. Dalam persidangan tersebut,

majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu, diantaranya perbuatan tetdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Baca Juga :   Bacok Tetangga Dengan Parang, Seorang Petani Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana Mati,” tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.

Diakhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. *RD/MJ

Print Friendly, PDF & Email