BATURAJA, Memosumsel.com – Untuk peran dan tugas Panwaslu di tingkat kecamatan harus benar-benar membuat laporan dan segera disampaikan ke Bawaslu OKU dengan limit waktu yang diberikan.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Devisi Pengawasan, Hubal dan Humas Yeyen Andrizal memberi peringatan tegas terhadap Panwaslu Kecamatan se-Kab OKU, pada kegiatan pemberian Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka persiapan pengawasan tahapan kampanye pada pemilu dan pilpres 2019 mendatang, Selasa (18/9/2018) di Sekretariat Bawaslu OKU Baturaja Timur.
“Tiap laporan hasil pengawasan harus tepat waktu. Setiap harinya laporan ditunggu sampai pukul 5 sore paling lambat, tidak ada alasan mati lampu ataupun sinyal. Ingat sebentar lagi masuk tahapan kampanye. Bekerjalah sesuai aturan dan tugas pokok dan fungsi,” tegas Yeyen.
Dikatakannya, pengalaman sebelumnya khususnya yang berada di Kecamatan jauh dari kota Pihak Panwaslu Kecamatan kerap terlambat menyampaikan laporan dengan bermacam alasan ke depan ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi kalau dua kecamatan Baturaja Barat dan Timur tidak jauh dari kota, tidak ada alasan kendala ataupun tidak ada sinyal dan mati lampu.
“Jadi tidak ada alasan sinyal atau aliran listrik padam. Bahkan kalau memang ada kendala atau paket data jaringan atau kuota data Handphone habis, karena jaraknya dekat ada baiknya laporan pengawasan antarkan langsung ke sekretariat Bawaslu,” tukasnya.(jum)