BATURAJA. MS – Karena surat tanahnya tercecer dan tidak dapat ditemukan, M Rasyid (52), warga Jalan Poros Blok O Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, terpaksa mendatangi petugas SPKT Polsek Semidang Aji, Polres OKU.
Dalam laporan yang disampaikan M Rasyid kepada petugas kepolisian Polsek Semidang Aji menyebutkan, surat akta tanah miliknya berupa Akta Pelepasan Hak Nomor 593/818/I/BT 2017 yang beratas namaka dirinya tersebut hilang atau tercecer pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera antara Baturaja – Semidang Aji, Kabupaten OKU.
“Atas kehilangan surat akta tanah ini saya sudah membuat surat laporan kehilangan ke Polsek Semidang Aji, pada tanggal 27 Februari 2021 lalu,” kata M Rasyid yang berkerja sebagai PNS di Pemkab OKU saat menceritakan surat akta tanahnya yang hilang tercecer kepada Memo Sumsel, Rabu (02/02/2022). *RD/MJ