BATURAJA. MS – Satuan Resnarkoba Polres OKU menangkap seorang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka bernama Adek Purwanto (26), warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (08/03/2022), sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Dr Mohammad Hatta Lorong Komering Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Dunhill di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Serta satu unit sepeda motor merek suzuki satria no.pol BG 5093 FR warna hitam. Dan satu unit HP merk oppo F7 warna hitam milik tersangka.
“Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan saat itu langsung kami lakukan pembuntutan dan langsung di stop dan di lakukan penggeledahan. Dan kita temukan barang bukti narkotika di duga jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket kirinya,” kata AKP Mardi Nursal.
Dikatakan AKP Mardi Nursal, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan pihaknya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan berupa Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. *RD/MJ