Simpan Ganja Tiga Pria di OKU Dibekuk Satresnarkoba Polres OKU

oleh -

BATURAJA. MS – Satuan Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan tiga pria yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis ganja.

Tiga pria tersangka yang diamankan yakni NW (18) dan JS (28), keduanya warga Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Timur, JS (32) serta AP (28), warga Lorong Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah, Kamis (05/08/2021). Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis ganja

Kapolres OKU  AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK  melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengetahui aktivitas tersangka yang diduga kerap memiliki dan menyimpan Narkotika jenis ganja. Selanjutnya, tim Satreskoba Polres OKU melakukan penggrebekan dirumahnya salah satu tersangka yakni NW (18). Dari tangan tersangka NW anggota Satreskoba Polres OKU berhasil menemukan satu bungkus kertas putih yang berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,40 gram ganja.

Baca Juga :   Pemkab OKU Bersama Polres OKU, dan Masyarakat Peringati Maulid Nabi

Selanjutnya, sambung AKP Mardi Nursal, tim Satresnarkoba Polres OKU melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni JS (32).

“Dari tangan tersangka JS
JS tersebut anggota Satresarkoba Polres OKU menemukan satu bungkus kertas minyak berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga nerkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 1,78 gram yang berada di dalam lemari yang berada di kamar pelaku,” kata AKP Mardi Nursal.

Baca Juga :   Satreskoba Polres OKU Amankan Empat Tersangka Narkoba

Menurut AKP Mardi Nursal, setelah tim mengamankan pelaku JS (32), tim Satreskoba Pada OKU kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni
AP (28).

“Dari penggeledahan terhadap pelaku AP, Tim Satreskoba Polres OKU menemukan satu bungkus kertas minyak berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga nerkotika jenis ganja dengan berat Bruto 40 gram ganja, yang di letakkan di pagar yang berada di belakang kosan/kontrakan pelaku,” jelas AKP Mardi Nursal.

DilanjutkanAKP Mardi Nursal, tiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres OKU untuk proses hukum. *MJ/MR

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.