Sempat Buron, Mantan Istri Kades Kembali Tertangkap Kasus Narkoba

oleh -
Kepala Kejaksaan negeri Baturaja Bayu Pramesti
Kepala Kejaksaan negeri Baturaja Bayu Pramesti

 

BATURAJA  – Menghilangnya tersangka Heryanti alias Yanti mantan istri Kepala Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak tiga tahun belakangan ini, kini tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja OKU, sebelumnya tersangka sempat mengelabui petugas saat akan ditangkap.

Tersangka  ditangkap SatNarkoba Polres OKU dikediamannya Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang dengan kasus yang sama. Kepala Kejaksaan negeri Baturaja Bayu Pramesti saat dikonfirmasi Rabu (12/9) membenarkan jika buronan pihaknya telah ditangkap.

“Memang benar Yanti sekarang sudah di Rutan Baturaja, tinggal menunggu eksekusi saja, tapi sekarang kita belum bisa mengajukan eksekusi terhadap Yanti, karena Yanti ditangkap dengan kasus yang berbeda walau tetap gara-gara narkoba,”kata Bayu

Baca Juga :   Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran 2021 di Rutan Baturaja

Dijelaskan Bayu, karena yang bersangkutan saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian eksekusi tidak dilaksanakan mengingat jika kita eksekusi akan mempersulit polisi untuk melakukan penyelidikan.

“Kalau kita eksekusi sekarang berarti ada 2 lembaga yang memegang berkas perkara yang bersangkutan, kalau polisi ingin melakukan penyidikan harus izin kita dan prosesnya panjang,”kata Bayu

Pihaknya akan melakukan eksekusi berbarengan dengan putusan pengadilan, Jika  pengadilan sudah memutuskan kita lakukan eksekusi jadi yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan double. Yang pertama hukuman kasusnya sekarang dengan kasusnya yang lalu.

Baca Juga :   UKK Imigrasi Baturaja Diresmikan

Untuk diketahui Heryanti tahun 2015 lalu ditangkap saat narkoba polres OKU karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu. Namun Pengadilan Negeri Baturaja memvonis bebas Yanti karena tidak terbukti bersalah. Saat itu Kejaksaan Negeri Baturaja yang menuntut Yanti dengan hukuman penjara 4 tahun langsung melakukan proses Kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi Kejaksaan Negeri Baturaja dengan memutuskan Yanti bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama 4 tahun penjara. Seolah tahu jika dirinya bakalan ditangkap lagi, akhirnya Yanti melarikan diri dan berpindah-pindah tempat (jum/feb)

Print Friendly, PDF & Email