Satu Pelaku Kejahatan Modus Ganjal ATM Dibekuk Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur

oleh -

BATURAJA. MS – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Unit SatReskrim Polsek Baturaja Timur, membekuk satu dari empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus ganjal ATM yang diketahui sudah empat kali kerap beraksi di lokasi ATM di Baturaja.

Pelaku yakni Marhani alias Bur (35), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan ditangkap setelah diduga setelah empat kali melakukan aksinya. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki. Karena berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak dibekuk.

Pelaku ditangkap atas laporan korbannya yang terakhir bernama Ervina Asdistya, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, jam 20.00 Wib. Dengan lokasi kejadian di ATM SPBU Air Paoh, Jalan Dr M Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, dengan Bukti Laporan Polisi : LP / B – 07 / I / 2020 / Sumsel / Res OKU / Sek.Bta Timur, 15 Januari 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP.Tito Hutauruk didampingi Wakapolsek Baturaja Timur Iptu Yudhianto, Kanitres Polsek Baturaja Timur Aipda Agus saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Kamis (16/1/19).

Baca Juga :   Peringati Hari Guru 2022 Pemkab Muba dan Harian Musi Banyuasin Gelar Senam Bersama

“Yang mana sebelumnya para pelaku memang sudah dengan sengaja memasang jebakan pengganjal terlebih dahulu agar kartu ATM calon korbannya tersangkut. Dan setelah kartu ATM korban tersangkut pelaku berpura-pura datang memberikan bantuan dengan cara menyuruh korban menekan nomor pin ATM berulang kali, dengan alasan agar kartu bisa dikeluarkan ,” kata Tito.

Dijelaskannya, setelah berhasil mengingat nomor pin kartu ATM korban. Pelaku kembali berpura-pura pergi meninggalkan lokasi, kemudian datang lagi disaat korban sudah pergi tanpa bisa mengeluarkan kartu ATM miliknya yang tersangkut akibat ulah pelaku.

“Pelaku datang kembali dengan merusak kunci gembok bagian atas mesin ATM menggunakan linggis untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut tadi. Selanjutnya setelah kartu ATM berhasil diambil, para pelaku bergegas pergi pindah ke mesin ATM ditempat lain daerah SPBU Air Karang lalu menguras uang isi ATM milik korban sebesar Rp.750.000 berdasarkan nomor PIN korban yang sudah diingat oleh para pelaku ,”urai Kapolres.

Kemudian, sambung Tito, anggota unit Reskrim kita yang telah melakukan pengintaian berhasil membuntuti pelaku yang sudah dikenali berdasarkan ciri-ciri rekaman CCTV dari tempat pelaku mengambil kartu ATM korban di SPBU Air Paoh. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti disertai pengakuan dari pelaku yang sudah empat kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, dengan modus Ganjal ATM ,” terang Tito.

Baca Juga :   PARA PEDAGANG MENGGERUDUK KANTOR DPRD MUBA KE 2 KALINYA

Sementara pelaku sendiri yang juga diketahui resedivis pernah masuk penjara pada tahun 2007 dengan kasus pencurian ini, ketika ditanya Kapolres OKU dihadapan wartawan mengatakan uang yang ia dapat sebagian dipakai buat modal berjualan baju keliling ke pasar tradisional.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas lima tahun lebih. Sementara barang bukti (bb) yang berhasil kita amankan dari pelaku berupa satu buah kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp.750.000 uang hasil kejatahan, dua buah alat pengganjal ATM beserta satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 5590 FAA warna merah ,” pungkas Kapolres. *JM/SN

Print Friendly, PDF & Email