Satria Amri. S. Ip, MM., Angkat Bicara Terkait Somasi Amin Tras & Associates Selaku Kuasa Hukum SMA PGRI 2 Palembang Kepada Deddy Andespa dkk

oleh -

Palembang. MS – Terkait pemberitaan di beberapa media online terhadap SMA PGRI 2 Palembang. Pihak SMA PGRI 2 Palembang Melalui Kuasa Hukum nya yaitu Amin Tras & Associates telah melayangkan surat somasi kepada Deddy Andespa dkk yang merupakan team investigasi pimpinan wilayah GNPK – RI Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis (05/01/2023) sore hari.

Saat awak media menjumpai saudara Deddy Andespa NIK. 0.004.483.07.2020 selaku team investigasi PW GNPK – RI Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta pembenaran atas surat somasi yang telah dilayangkan menerangkan bahwa ” Memang benar sekali saya medapatkan surat somasi dari Amin Tras  & Associates selaku kuasa hukum dari Bapak Herry yang merupakan kepala sekolah SMA PGRI 2 Palembang. Dimana isi dari surat somasi tersebut adalah Korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 JIS Pasal 24 ayat (2) dan pasal 31 KUHP, yang diduga dilakukan oleh oknum PW GNPK-RI Prov. Sumatera Selatan bernama DEDDY ANDESPA dan SATRIA AMRI. Guna untuk di laporkan ke wilayah hukum Polda Sumsel “.

” Walaupun somasi telah dilayangkan, kami  selaku PW GNPK – RI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan terus maju dan tidak akan mundur selangkah pun. Kami menyakini bahwa tugas dan tupoksi kami dalam mencegah tindak KKN ( Kolusi Korupsi Nepotisme ) telah sesuai dengan aturan – aturan berlaku. Selain itu kami akan meneruskan ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas SP2D, pengunaan dana BOS dan Pihak SMA PGRI 2 Palembang wajib memberikan kewajiban atas Hak terhadap salah satu pegawai yang terintimidasi oleh SMA PGRI 2 Palembang “. Sambung Andespa

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Semidang Aji Selamatkan Pelajar Hanyut di Sungai Ogan

Selain menjumpai Deddy Andespa, Satria Amri S.Ip. MM angkat bicara terkait surat somasi dari Amin Tras & Associates yang merupakan kuasa hukum dari SMA PGRI 2 Palembang ” Kami sangat menyayangkan sekali atas tindakan SMA PGRI 2 Palembang. Dimana berdasarkan Undang – Undang Dasar RI Tahun 1945 Jo.
1. UU No. 28 Tahun 1999 jo
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo
3. UU No. 30 Tahun 2002 jo
4. UU No. 25 Tahun 2003 jo
5. UU No.14 Tahun  2008 jo
6. PP No. 68 Tahun 1999 jo
7. PP No. 61 Tahun 2010 jo
8. PP No. 43 Tahun 2018 jo
Akan di jamin seluruh hak dan kewajiban nya dan Pasal 10 PP RI No.68 Tahun 1999 tentang Aparatur Pemrintah Sipil dan Militer WAJIB memberikan keterangan dan Informasi yang benar “.

” Saya Selaku Wakil Ketua 1 PW GNPK – RI menyatakan Kami dari GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan akan maju tanpa mundur satu langkah pun. Dan kami telah menyiapkan Kuasa Hukum dan Tenaga ahli, untuk mengusut tuntas pokok permasalahan di SMA PGRI 2 Palembang kalau memang bersih tak perlu risih dan ada apa SMA PGRI 2 Palembang takut memberikan Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat tidak boleh ada yang tahu “. Ungkap Satria Amri S.ip. MM

Baca Juga :   Plh Bupati OKU Terima Penghargaan Dharma Bakti Pramuka dari Wagub Sumsel

Disamping itu, Kuasa Hukum dari Satria Amri S.Ip. MM yaitu Mulyadi SH. MH mengatakan ” Saya sangat menyayangkan sekali terhadap pihak SMA PGRI 2 Palembang terkait surat konfirmasi dan klarifikasi dari PW GNPK-RI  Provinsi Sumatera Selatan yang dikirim pada selasa ( 29/11/2022 ) dan dibalas oleh SMA PGRI 2 Palembang atas nama Herry S.Pd.M.Pd selaku Kepala Sekolah  ( 29/12/2022 ) dengan jeddah waktu 1 bulan. Dimana nama nya surat konfirmasi dan klarifikasi itu wajib dijawab oleh pihak SMA PGRI 2 Palembang yang mana tertuang pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan salah satu nya lagi SMA PGRI 2 Palembang juga mengunakan anggaran negara yang wajib di publikasikan. Dan melihat balasan klrafikasi dari SMA PGRI 2 Palembang terlihat asal – asalan karena tidak sesuai dengan apa yang diminta untuk klarifikasi dan konfirmasi dari PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan. Saya atas Kuasa Hukum dari Satria Amri, S.Ip.MM siap mengawal pokok permasalahan ini.

Laporan : Nova / Tim

Print Friendly, PDF & Email