Satreskoba Polres OKU Amankan Empat Tersangka Narkoba

oleh -

BATURAJA. MS –Satreskoba Polres OKU mengamankan empat tersangka diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-Satu.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan mengatakan, empat tersangka yang diamankan yakni MA (41), warga JL.KH.Agus Salim Lr.Banten Rt/Rw 017/005 Kel.Baturaja lama Kec.Baturaja Timur Kabupaten OKU, DW (29), warga JL.KH.Agus Salim Lr.Banten Rt/Rw 017/005 Kel.Baturaja lama Kec.Baturaja Timur, RI (21), warga Jl.A.Kohar No.27 Kel.Saung Naga Kec.Baturaja Barat, serta AN (41), warga Jl.Kapt.P Tendean Kel.Air gading Kec.Baturaja Barat.

Dikatakan AKP Mardi Nursal, penangkapan empat tersangka berawal saat tim Satreskoba Polres OKU mendapatkan informasi dari warga tentang seseorang yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Lalu tim Satreskoba Polres OKU langsungmenindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan lidik observasi diseputaran TKP.

Baca Juga :   Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Petani Diamankan Unit PPA Polres OKU

Selanjutnya, Pada Selasa tanggal 8 juni 2021 sekira jam 17.15 WIB team menuju ke TKP menemui 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu yakni diketahui berinisial tersangka MA. Saat diamankan, dan dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap orang dan tempat tinggal tersangka yang didampingi oleh warga setempat lalu di temukan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yg disimpan di baju kemeja tangan panjang warna biru di dalam lemari pakaian tersangka.

Baca Juga :   Usai Sholat Subuh, Tukang Parkir Tergeletak Akibat Ditusuk Menggunakan Sebilah Pisau

“Kemudian TSK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Mardi Nursal

Selanjutnya, dari pengembangan kasus tersebut, tim Satreskoba Polres OKU berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni DW, RI dan AN. Selanjutnya, empat tersangka berikut barang bukti langsung diamankan polisi guna diproses secara hukum yang berlaku. *MJ/MR/MW

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.