Rumah Tunggu keluarga (RTK) Dinkes Muba Dilaporkan ke Kejati Sumsel

oleh -

MUSI BANYUASIN. MemoSumsel—Pengadaan Rumah Tunggu kelahiran bayi keluarga pasien persalinan diduga hanya sekedar modus yang dimanfaatkan oknum pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan Muba. Disamping nilai sewa yang terindikasi ‘mark up’ keberadaan rumah tunggu di sejumlah kecamatan dalam wilayah Muba tersebut hampir tidak pernah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Hasil investigasi kami ada rumah tunggu yang justru dihuni anak pemiliknya, ada yang hanya menggunakan ruang tamu dan sejumlah keganjilan lain. Berdasarkan data yang berhasil kami himpun, kami menduga kegiatan ini hanya modus untuk mengeruk keuntungan yang pasti Sangat merugikan keuangan negara,” kata Koordinator LSM Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP-Sumsel) disela aksi damai bersama LSM Pemantau Organisasi Sosial Ekonomi (POSE) Republik Indonesia di halaman Kejati Sumsel, Jumat (20/12/2019).

Dalam orasinya, Ketua Umum LSM POSE RI, Ides Lefri menyampaikan pihaknya bersama LSM PP-SUMSEL akan melaporkan dan menyampaikan sejumlah temuan baru, terkait adanya dugaan Mark up pada kegiatan rumah tunggu kelahiran bagi keluarga yang melakukan persalinan di beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. Menurut dia, laporan yang akan disampaikannya sudah didukung data yang valid sehingga akan memudahkan penegak hukum dalam mencari alat bukti. Kegiatan tersebut diduga hanya dijadikan ajang korupsi oleh oknum di dinas kesehatan Kabupaten Muba.untuk memperkaya diri sendiri.

“Mengapa saya katakan demikian,karena temuan yang kami laporkan berdasarkan investigasi tim lapangan LSM PP-SUMSEL. Bukan sekadar dugaan tapi didukung data dan fakta lapangan, untuk mendalami kasus ini selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.

Baca Juga :   Berbarangan Angkutan Batu Bara Tanpa Nopol, Minyak Mentah Asal Muba Masih Bobol Keluar Daerah

Salah satu rumah tunggu yang ada di Kecamatan Lais, lanjut dia rumah yang digunakan adalah bedeng satu pintu yang diduga merupakan milik kepala Puskesmas setempat. Dan di Kecamatan Sekayu rumah singgah tersebut ditempati anak pemilik rumah. Temuan selanjutnya di Kecamatan Sungai Keruh, rumah singgah nya hanya mengunakan bagian ruang tamu pada sebuah rumah yang juga ditempati pemilik nya. Sementara di Kecamatan Babat Toman, rumah singgah menempati bedeng namun digunakan sebagai mess untuk bermalam oleh perawat yang bertugas disana.

“Terlepas dari kondisi dilapangan, kami menilai kegiatan tersebut diluar kewajaran. Hal ini secara kasat mata tergambar dari besaran nilai sewa yang mencapai puluhan juta untuk setiap rumah singgah,” kata Idham Zulfikri menimpali.

Meski nilai keseluruhan sewa rumah singgah mencapai ratusan juta rupiah, tambah dia, pemilik rumah ternyata hanya tidak mengetahui modus tersebut. Salah satu pemilik mengaku hanya menerima uang sewa beberapa juta saja yang dibayarkan secara mencicil.

“Maka kami meminta agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar mengusut tuntas temuan yang kami laporkan. Dan selain kasus ini, kami juga melaporkan dua kegiatan fisik di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Idham.

Ketua Koordantor Aksi Desri Lepri LSM Pose – RI, juga mengingatkan laporan hilangnya ratusan ton beras cadangan pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga :   Yakin Menang, Wabub OKU Lawan Status Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

“Kami meminta kejelasan dan keseriusan penegak hukum terkait tindak lanjut apa yang telah kami laporkan. Karena kegiatan tersebut menyangkut hajat orang banyak yang disalahgunakan oleh oknum. Sementara dugaan nilai kerugian negara cukup fantastis hampir Rp7 Milyar,” pungkas Ides.

Peserta aksi damai yang berorasi dan menyuarakan aspirasi nya dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel berjumlah sekitar 50 peserta. Aksi berjalan dengan tertib dibawah pengawalan aparat Kepolisian. Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, menyambut dan menerima secara langsung laporan yang disampaikan LSM PP-SUMSEL dan POSE RI.

“Sebelum nya kami mengucapkan terimakasih atas laporan yang disampaikan kedua LSM dalam rangka membantu tugas kami sebagai penegak hukum. Laporan berikut data pendukung saya terima dan saya minta salah satu perwakilan agar meregister secara resmi laporan ini di bagian humas,” kata Kasi Penkum.

Selanjutnya, ia mengingat agar setiap laporan yang disampaikan ke Kejati agar diikuti juga dengan pemantauan proses hukum kasus tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar sipelapor mengetahui perkembangan laporannya, apakah kasus tersebut berlanjut atau dihentikan dengan alasan tertentu.

“Jangan menganggap setelah melaporkan selesai urusan, pantau, ingatkan kami, agar proses hukum bisa berjalan dengan semestinya. Ini penting, mengingat begitu banyak laporan yang kami terima bisa saja ada hal yang terlupakan, yang pasti semua laporan yang masuk akan kami proses,” pungkas Khaidirman SH MH. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email