RORI FADLI SH, Akan Bicara Terkait Bimtek BPD Kabupaten Lahat

oleh -

LAHAT. MS – BPD Kaputen Lahat provinsi Sumatera Selatan, mengikuti Bimbingan teknis dengan tema Tugas dan fungsi BPD, di anggarkan oleh dana desa sebesar Rp. 6.500.000,-

Diduga banyaknya kisruh dalam acara tersebut dan telah menjadi sorotan publik, tim awak media dari memo sumsel melakukan wawancara dengan salah satu pratiksi pengamat politik dan hukum. Senin(29.08.22)

RORI FADLI. SH, Selaku praktisi hukum dan pengamat publik saat di konfirmasi awak media mengungkapkan dan memberi tanggapan tentang Bimtek BPD Sekabupaten Lahat dengan anggaran 6.500.000,tersebut yang saya akan bahas adalah terlebih dahulu tentang SOP, Apakah SOP tersebut sudah mematuhi peraturan landasan hukum tersebut melalui landasan hukum tersebut yang saya maksud adalah, Pertama koordinasi omApakah sudah memenuhi dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 7 tahun 2019 Tentang Pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang ketiga adalah LKPP di dalam itu kita bisa mengetahui suatu kegiatan itu sesuai SOP atau tidak karena yang saya dapat informasi terlebih dahulu bahwa 6.500.000,tersebut itu dibagi untuk dua peserta .”tegasnya”

Baca Juga :   Pemda OKU Bersama Muspida Tinjau Ops Lilin Musi 2019

Di tambahkanya “peserta bimtek dengan anggran tersebut harus mendapatkan fasilitas seperti Hotel, ATK, transportasi, seperti hotel itu untuk 2 orang peserta dalam satu kamar, tetapi di dalam kenyataan tersebut itu lebih dari 2 orang Nah maka dari itu Sedangkan itu juga Maksud saya apakah Bimtek itu sudah memberitahukan atau belum kepada peserta bahwa 6.500.000 itu harus satu kamar atau lebih dari dua orang di sinilah yang saya bahas adalah respirasi dulu terhadap peserta bimtek karena kekecewaan dari peserta Menurut saya itu akan menimbulkan dugaan terhadap penyelenggara tersebut “tegas Rori.

kalau memang perlu untuk saya amati melalui publik dan hukum di sini saya juga koperasi yang dilakukan oleh tersebut tidak restorasi dikarenakan Setiap kegiatan melalui pengaturan landasan hukum tersebut yang saya bacakan terlebih dahulu tadi bahwa Bimtek itu tidak mengenai Tenggara itu tidak melakukan peraturan melalui landasan hukum yang sudah saya Sebutkan karena SOP suatu penyeleenggara harus sesuai dengan peraturan tersebut maka dari itu saya memberikan suatu statement ini berdasarkan realita supaya undang-undang setelah di dalam SoP penyelenggara barang dan jasa melalui peraturan-peraturan hukum yang saya Sebutkan, dan juga Apakah ini bisa menjadi tupoksi masuk ke tingkat di dalam korupsi saya lihat apakah ini sesuai dengan prosedur atau tidak Tapi kalau tidak sesuai dengan prosedur dalam menyelenggarakan tersebut 6.500.000 itu terlalu mendapatkan fasilitas yang memang harus didapatkan oleh seorang peserta tersebut sama hotel yang setara nomor satu di daerah kabupaten tersebut karena budgetnya, besar

Baca Juga :   HUT ke 48, Laba Bersih SMBR Melonjak 160 Persen

Yang kedua perihal makanan makanan ini adalah faktor dari snack maupun makan siang maupun makan malam itu harus di fasilitasi.

Terakhir yang ketiga adalah perihal tentang transportasi akomodasi di sini saya lihat jarak tempuh dari faktor itu 70 KM kita hitung saja secara detail satu mobilnya itu berjalan 70 KM itu berapa di daerah tersebut. Jelas Rori mengakhiri penjelasannya dan pandangan nya sealaku Pratiksi pengamat hukum dan publik. ((NV TIEM))

Print Friendly, PDF & Email