BATURAJA. MS -Kejaksaan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terus menggalakkan sosialisasi kepada aparatur desa di Bumi Sebimbing Sekundang akan pentingnya kesadaran hukum.
Seperti pada Rabu (14/8/2019), kali ini ratusan perangkat desa se Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU mengikuti kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Anti Pungli/Anti KKN yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri OKU. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Yang diikuti oleh 156 orang perangkat desa dari 12 desa se Kecamatan Pengandonan.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU yang diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU.
Dalam materinya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baturaja, Abu Nawas menegaskan, sangat perlunya Kepala Desa dan perangkatnya memahami permasalahan hukum, agar mereka tidak terserat kasus hukum saat mengelola dana desa. “Jangan hadir dalam kegiatan penyuluhan ini hanya dianggap sebagai sebuah seremonial saja,” tegas Abu Nawas.
Menurut Abu Nawas, pihaknya menggiatkan sosialisasi penyuluhan hukum ke desa, bukan untuk membackup atau melindungi Kepala Desa dalam upaya melakukan dugaan pelanggaran hukum. Tetapi, justru pihaknya berupaya mengingatkan dan melakukan pencegahan agar kepala desa dan perangkatnya, tidak tergelincir dalam melakukan penggunaan dana desa. Abu Nawas juga menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pihaknya, Kejaksaan berpedokan dengan amanat UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dimana dalam Pasal 30 ayat 3 juga disebutkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan pengamanan kebijakan penegakan hukum. P pengawasan peredaran barang cetakan. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Sementara, Camat Pengandonan, Ogan Amrin, mengatakan pihaknya sangat menyambut baik. Kegiatan penyuluhan Hukum anti Pungli/KKN yang dilaksanakan. *JM/SN