Rampas Hp Yeni, Dua Remaja Tanggung di Borgol Polsek Batman

oleh -

MUBA. MS – Dua Remaja Tanggung asal Kecamatan Babat Toman (Batman) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini harus berurusan dengan Polisi. Jeni Pratama, 19 tahun dan AI masih usia 17 tahun ditangkap dan diborgol setelah ditangkap Aparat Tim Hunter Polsek Babat Toman (Batman) Resor Muba. Dua remaja belasan tahun ini diamankan atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), keduanya ditangkap dirumahnya setelah Polisi melakukan penyelidikan, Senin 06 Juli 2020 Pagi.

“Saat ini keduanya dalam proses penyidikan kita, satu tersangka ini masih di bawah umur,” ucap Kapolsek Babat Toman Akp Ali Rojikin SH MH mewakili Kapolres Muba Akbp Yudhi Surya Markus Pinem SIk.

Baca Juga :   Acungkan Parang, Pemuda Ini Diamankan Tim Resmob Singa Ogan

Begini awal kronologinya kata Kapolsek, Kejadian Minggu 05 Juli 2020 sekira jam 16.30 Wib, dua pelaku yang sudah merencanakan Curas menggunakan sepeda motor langsung menghampiri Korban Yeni Hulfanila, 19 tahun warga Kec. Babat Toman, Muba.

Ketika itu korban sedang duduk – duduk di seputaran gedung bekas kilang minyak Kel. Babat Kec. Batman bersama teman-temannya, sontak korban diancam serta ditodong sebilah pisau kepada korban sambil merampas Hand Phone milik korban dari tangan.

“Saat itu sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban mengalami luka gores pada jari kelingking dan dorongan yang membuat korban hingga terjatuh. Kerugian korban ditafsir kurang lebih Rp. 2.340.700,-” Tambah Ali pada humas.

Baca Juga :   Pencuri Motor Purnawirawan TNI Diringkus Tim Singa Ogan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta menyita 1 (satu) bilah pisau yang di pakai untuk Curas, 1 unit HP merek OPPO A5s, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah hitam dan 3 lembar baju yang dibeli dari uang hasil curas sebagai barang bukti. (Heryawan/Rill)

Print Friendly, PDF & Email