PWI OKU Gelar Audensi dengan Plh Bupati OKU

oleh -

BATURAJA. MS –Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Edward Candra, menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OKU, yang dipimpin oleh Ketua PWI OKU, Purwadi dan dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota PWI Kabupaten OKU, Kamis (20/05/2021) di rumah dinas Kabupaten OKU.

Diketahui, audiensi ini dilakukan, terkait batalnya kegiatan PWI OKU yang akan menghadiri Porwada ke Banyuasin pada tanggal 24- 25 Mei 2021 yang merupakan agenda kegiatan dalam rangka HUT PWI ke 75 dan hari Pers Nasional yang dijadwalkan pada Juni 22-25 di Banyuasin.

Dalam audiensi yang dilakukan, Plh Bupati OKU, H Edward Candra sangat merespon kegiatan PWI OKU yang dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Bupati OKU Berharap, PWI dapat menciptakan wartawan yang profesional dalam melakukan tugas jurnalistik. Salah satunya yakni dapat menulis dan menyampaikan karya jurnalistik yang berimbang kepada publik atau pembaca.

Baca Juga :   Lusa Jemaah Haji Muba Tiba, Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Hal Ini

“Karena saya tahu benar proses masuk PWI itu tidak muda amatlah susah ada orientasinya dan ada uji kompetensi wartawannya karena saya pernah menjadi penguji dan narasumber yang diadakan PWI Sumsel,” jelas Edwar.

Usai melakukan audiensi bersama Plh Bupati OKU, Ketua PWI OKU bersama jajaran pengurus PWI OKU juga melakukan audiensi
ke kantor BPKAD OKU yang dikepalai oleh AM Hanafi. Dalam kesempatan tersebut, PWI OKU membahas terkait dana hibah yang akan diusulkan untuk media dan juga mengkonfirmasi terkait anggaran langganan media si setiap Organisasi pemerintah daerah( OPD) yang tidak memiliki anggaran media cetak koran dan majalah.

Baca Juga :   Pj Bupati Muba H Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

Terkait hal tersebut, Kepala BPKAD OKU Hanafi didamping Sekretaris Yulius Faisol, dan Kabid Anggara Sastra saat menerima audiensi PWI OKU mengatakan, terkait dana hibah yang diusulkan oleh PWI OKU belum bisa terpenuhi Lantaran terganjal aturan.

“Karena kami terkendala aturan, berdasarkan kebijakan dan aturan Bupati dan aturan gubernur bahwasanya untuk dana hibah diperuntukan untuk lembaga swdaya masyarakat( LSM) untuk organisasi profesi seperti PWI ini kami masih mengkaji dan melihat aturan dahulu,’ jelas Hanafi. *JN/RD/WN

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.