PT KAI Tertibkan Rumah Dinas Melanggar Aturan

oleh -

BATURAJA. MS – PT KAI Divre IV Tanjung Karang melalukan penertiban rumah dinas yang ditempati pegawainya di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena melanggar aturan.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wib di lingkungan Jalan Letnan Tukiran, RT 09/RW 03 Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Menurut dia, penertiban rumah dinas ini dilakukan karena penghuni sebelumnya telah menyewakan kepada orang lain yang tidak berhak menghuninya.

Baca Juga :   Lengkapi Perjalanan Study Banding, PWI Muba Datangi PWI Pusat

“Ada satu unit rumah dinas milik perusahaan kami di Kabupaten OKU yang ditertibkan. Karena melanggar peraturan perusahaan,” katanya kepada wartawan.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pengosongan rumah dengan melibatkan 20 personel bagian aset, SDM, Polsuska PT KAI Divre IV TNK dan lima anggota dari Polsek Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

“Penertiban berjalan lancar tanpa hambatan. Jika pemilik akan mengambil barang-barang yang masih tertinggal di dalam rumah dinas, maka bisa diambil di Griya Karya Stasiun Kereta Api Baturaja,” jelasnya.

Baca Juga :   Diduga Cacat Hukum, Masyarakat Mengadu ke DPRD Muba

Sementara itu, menurut Siswanto, Ketua RT 09 RW 03 Kelurahan Talang Jawa menambahkan, rumah dinas milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut sudah ditinggalkan penghuninya sekitar satu tahun lalu.

“Info terakhir penghuni rumah sudah berada di Provinsi Lampung,” jelasnya. *JN/RD/WN

Print Friendly, PDF & Email