Polsek Semidang Aji Monitoring Pasien Covid yang Dikubur di Desa Panggal Panggal

oleh -

BATURAJA. MS – Polsek Semidang Aji, bersama pihak Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU melakukan pengawasan dan monitoring terhadap seorang warga Desa Panggal-panggal Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU Yang Meninggal Dunia Pasien Positif Virus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang akan di makamkan di Desa Panggal Panggal Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan mengatakan, pasien Covid 19 yang akan dimakamkan ini berinisial LL (50), pekerjaan IRT, warga
Perum Vila Permata Blok G 2 No.12 A Desa Sindang Sari Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang Provinsi Banten. Pasien, meninggal dunia Rabu, 23 Juni 2021 jam 23.00 wib dan akan dikuburkan Kamis, 24 Juni 2021 sekira jam 19.00 wib.

Baca Juga :   Kasad Terima Laporan Korps Perwira Tinggi TNI AD di Mabesad

“Dari informasi yang didapat Anggota kita dari Polsek Semidang Aji dari keterangan kepala desa memang benar ada warga nya yang tinggal di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten akan di makamkan di pemakaman Umum Desa Panggal Panggal dan Pihak Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat Keterangan Penerimaan jenazah, Nomor: 140/99/2007/2021 tentang Pihak Pemerintah Desa Panggal Panggal Menerima Jenazah dan tetap mematuhi Protokol kesehatan Pemakaman Jenazah di Pemakaman umum Desa Panggal Panggal.(terlampir),” terang AKP Mardi Nursal

Menurut AKP Mardi Nursal, dari pernyataan pihak keluarga telah membuat surat pernyataan di tanda tangani oleh adik kandung Almarhumah tentang Jenazah yang meninggal dunia di Tangerang Provinsi Banten dan tetap mematuhi Protokol kesehatan Pemakaman Jenazah di Pemakaman umum Desa Panggal Panggal (terlampir)

Baca Juga :   Polres OKU dan Jajarannya Berikan Keamanan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 

Ditambahkan AKP Mardi Nursal, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk melakukan deteksi, karena tidak menutup kemungkinan orang yang tinggal satu rumah & tetangga ditempat tinggal pasien telah terpapar Virus Covid-19 bila contact langsung sejak 14 hari sebelum para pasien dinyatakan positif terpapar Virus Covid-19.

“Agar tetap dilakukan deteksi terhadap seputaran kediaman Alm. Laliah guna mengetahui respon Warga Desa Panggal-panggal terhadap keluarga Alm. setelah meninggalnya Alm. Laliah,” pungkas AKP Mardi Nursal. *MJ/MR

Print Friendly, PDF & Email