Polisi Tangkap pelaku pencurian di Pasar Perjuangan, Satu lagi DPO

oleh -

MUSI BANYUASIN. MemoSumsel -Unit Polisi Sektor (Polsek) Sekayu Polres Muba, kembali melakukan penangkapan pelaku pencurian di warung manisan terminal Pasar Perjuangan Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, Rabu (27/11/19) sekira jam 09.00 wib.

“benar sekali kita menangkap satu tersangka dan satu tersangka status DPO. Saat ini dalam penyidikan kita di mapolsek”. Ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, S.H.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Susilawati (41) warga komplek perum Randik blok A 15 Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba.

“Kejadiannya pada Senin (21/11/19) subuh sekira jam 03.00 wib di warung manisan terminal pasar perjuangan Sekayu Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba”. kata Heri.

Berdasarkan laporan korban tersebut, penyelidikan dilakukan, hingga Rabu (27/11/19) sekira jam 09.00 wib menangkap satu dari dua tersangka yang melakukan Curat bernama M. YOGI PRAMANA (23) warga Jalan Sekayu muara teladan dibelakang STM Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba dikediaman tersangka sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.

Baca Juga :   Bacok Tetangga Dengan Parang, Seorang Petani Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

“dari intrograsi terhadap tersangka, Yogi dan E (DPO) mendatangi warung manisan milik korban lalu tersangka E masuk kedalam warung melewati pintu depan yang hanya ditutupi kawat dan plastik dengan merunduk sedang tersangka M YOGI PRAMANA menunggu diluar untuk mengawasi disekeliling.”

Berselang 10 menit tersangka E keluar dengan membawa tas sandang setelah itu dibawa ke water front untuk dibuka sama – sama, setelah dibuka tas sandang tersebut berisikan uang Rp 1.000.000(satu juta rupiah), satu unit HP OPPO A 5 , satu unit HP Nokia 1034 ,2(dua) buah buku tabungan Bank BRi ,3 buah kartu ATM Bank BRI ,KTP, BPJS, serta secarik kertas bertuliskan Pin ATM.

Baca Juga :   Gubernur Sumsel Hadiri Paripurna Istimewa HUT OKU Ke-109

Lalu YOGI PRAMANA dan Tersangka E berbagi hasil tersangka E (DPO) mendapat uang Rp 700.000 , satu unit HP Nokia dan Tersangka M YOGI PRAMAN mendapat bagian uang Rp 300 000 ,Satu buah HP OPPo A5, 3 buah kartu ATm serta secarik kertas bertuliskan pin ATm setelah itu tersangka berpisah lalu Tersangka M YOGI PRAMANA menuju ATM diSPBU Pahri untuk melakukan penarikan dan berhasil lalu ke ATM Bank Sumsel di depan mini market dupan lalu AtM bank mandiri dirumkit Sekayu.

“Total penarikan uang oleh pelaku sebesar Rp 8 750.000( delapan juta tujuh ratus lima puluh rupiah ), akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 18 000.000- (delapan juta rupiah). kemudian keduanya dibawa mapolsek Sekayu guna penyidikan.” tutup Kapolsek.

(H3AD) ..

Print Friendly, PDF & Email