MUSI BANYUASIN. MemoSumsel -Dua pria berinisial PN (24) dan HY (20) warga dusun 1 desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin diamankan Aparat Polsek Lais Resort Muba atas kepemilikan senjata api rakitan jenis Pistol dan kepemilikan senjata tajam, Sabtu (23/11/19) Siang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli Rutin Unit Reskrim Polsek Lais yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Sunardi beserta anggotanya di jalan umum simpang 6 dusun 5 Desa Teluk Kijing 3 Kec Lais Kab. Muba untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengendara yang akan melintasi jalan tersebut. Namun diperjalanan tepatnya di simpang 6 (enam) anggota melihat 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, dengan sigap anggota langsung menyetop laju kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pembawa sepeda motor yang akhirnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit yang diselipkan tersangka pada bagian pinggang sebelah kiri sedangkan rekannya yang dibonceng ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat) dan di dalam silinder terdapat 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang diselipkan tersangka pada pinggang bagian depan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lais guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda, pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951”. Ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH
(H3AD)