Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik, bersama PLH Bupati OKU, saat melihat ruangan tempat penimbunan Migor Sebanyak 4 Ton
BATURAJA. MS – Plh Bupati OKU H Edward Candra didampingi Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik, berhasil “menciduk” seorang pria yang diduga menimbun minyak sekitar 4 ton goreng (Migor) merk Sovia yang dikemas dalam 210 derigen ukuran18 liter perderigen dengan total 3780 liter.
Terbongkarnya aksi penimbunan Migor ini terungkap saat Plh Bupati OKU H Edward Candra didampingi Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melakukan Sidak Migor disejumlah Distributor dan Toko Sembako di Kota Baturaja, Senin (21/02/2022).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik dalam keterangan Persnya mengatakan, saat malakukan Sidak disejumlah Distributor tidak ditemukan adanya penimbunan ataupun pedagang yang menjual Migor melebihi Harga eceran terendah (HET) yang dikeluarkan Kemendagri.
Disaat melakukan Sidak, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga berinisial AA (36) di Jalan Rajawali II Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur diduga terindikasi melakukan penimbunan minyak goreng serta melakukan penjualan dengan menyalahi aturaha HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan. Mendapat informasi dari warga, Tim yang dipimpin oleh Plh Bupati OKU dan Kapolres OKU langsung meluncur ke lokasi.
“Hasilnya didapatkan di dalam rumah AA tersebut terdapat minyak goreng jenis Sovia sebanyak 210 derigen ( 18 liter perdrigen) dengan total 3780 liter, yang mana menurut keterangan Sdr AA bahwasanya minyak tersebut dirinya dapat dari PT MAP di Palembang,” terang Kapolres OKU didampingi Para Kasat dan Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Senin (21/02/2022).
Ditegaskan Kapolres, pihaknya sudah mengamankan seorang warga berinisialAA dan barang bukti dan masih makukan pemeriksaan terhadap AA. Menurut Kapolres, pelaku AA (36) diduga melakukan tindak pidana ” pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yg tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan atau jasa “. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU No. 7 tahun 1999 jo Permendag No. 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Dan atau pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting,” tutup Kapolres.
Sementara dari pengakuan pemilik rumah bernama Feri (36),, Migor tersebut baru saja tiba pada Senin (21/02/2022) dari Palembang melalui jasa pengiriman ekspedisi. Menurut dia, dirinya hanya dititipi Migor tersebut bekerja sebagai Sales.
Masih Menurut Feri, harga 1 dirigen yang dikirim dari Palembang Rp 338.000 per derigennya. Kemudian dijual lagi seharga Rp 343.000 hingga 345.000 per dirigennya. *RD/MJ