Plh Bupati OKU dan Kapolres Ciduk Seorang Pria Diduga Menimbun Migor Sebanyak 4 Ton

oleh -

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik, bersama PLH Bupati OKU, saat melihat ruangan tempat penimbunan Migor Sebanyak 4 Ton

BATURAJA. MS – Plh Bupati OKU H Edward Candra didampingi Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik, berhasil “menciduk”  seorang pria yang diduga menimbun minyak sekitar 4 ton goreng (Migor) merk  Sovia yang dikemas dalam  210 derigen  ukuran18 liter perderigen dengan total 3780 liter.

Terbongkarnya aksi penimbunan Migor ini terungkap saat Plh Bupati OKU H Edward Candra didampingi Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melakukan Sidak Migor disejumlah Distributor dan Toko Sembako di Kota Baturaja, Senin (21/02/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik dalam keterangan Persnya mengatakan, saat malakukan Sidak disejumlah Distributor tidak ditemukan adanya penimbunan ataupun pedagang yang menjual Migor melebihi Harga eceran terendah (HET) yang dikeluarkan Kemendagri.

Disaat melakukan Sidak, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa disalah satu rumah warga berinisial AA (36) di Jalan Rajawali II Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur diduga  terindikasi melakukan penimbunan minyak goreng serta melakukan penjualan dengan menyalahi aturaha HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan. Mendapat informasi dari warga, Tim yang dipimpin oleh Plh Bupati OKU dan Kapolres OKU langsung meluncur ke lokasi.

Baca Juga :   Pelantara Jual - Beli Sabu, HRM Diamankan Tim Satresnarkoba Polres OKU

“Hasilnya didapatkan di dalam rumah AA tersebut terdapat minyak goreng jenis Sovia sebanyak  210 derigen ( 18 liter perdrigen) dengan total 3780 liter, yang mana menurut keterangan Sdr AA bahwasanya minyak tersebut dirinya dapat dari PT MAP di  Palembang,” terang Kapolres OKU didampingi Para Kasat dan Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Senin (21/02/2022).

Ditegaskan Kapolres, pihaknya sudah mengamankan seorang warga berinisialAA dan barang bukti dan masih makukan pemeriksaan terhadap AA. Menurut Kapolres, pelaku AA (36) diduga melakukan tindak pidana  ” pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yg tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan atau jasa “. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU No. 7 tahun 1999 jo Permendag No. 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca Juga :   Sikapi Antrian Truk di Depan SPBU Polsek Baturaja Barat Berikan Edukasi Pada Sopir 

“Dan atau pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting,” tutup Kapolres.

Sementara dari pengakuan pemilik rumah bernama Feri (36),, Migor tersebut baru saja tiba pada Senin (21/02/2022) dari Palembang melalui jasa pengiriman ekspedisi. Menurut dia, dirinya hanya dititipi Migor tersebut bekerja sebagai Sales.

Masih Menurut Feri, harga 1 dirigen yang dikirim dari Palembang Rp 338.000 per derigennya. Kemudian dijual lagi  seharga Rp 343.000 hingga 345.000 per dirigennya. *RD/MJ

Print Friendly, PDF & Email