BATURAJA. MS- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), semakin dekat yakni hanya tinggal satu bulan lagi. Dimana, tahapan Pilkada OKU akan dimulai pada September 2019 nanti. Sementara pelaksanaan pencoblosan Pilkada OKU akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST dibincangi Portal MemoSumsel.Com menjelaskan, berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ditetapkan pelaksanaan Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah. “Termasuk juga Pilkada OKU akan mengacu pada PKPU Nomor 15/2019 tersebut,” terangnya.
Dikatakannya, dari aturan PKPU Nomor 15/2019 juga disebutkan, sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September 2020, akan dilaksanakan tahapan-tahapan Pilkada. Dimana, tahapan Pilkada OKU akan dimulai September 2019 mendatang. Dari tahapan Pilkada yang akan dilalui diantarannya diawali tahapan penyusunan anggaran pelaksanaan Pilkada OKU.
Dimana sambung Naning, KPU OKU, telah mengajukan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati OKU 2020 kepada Pemkab OKU sebesar Rp 57 miliar. Menurutnya, pengajuan anggaran Pilkada 2020 tersebut, naik dua kali lipat dibanding Pilkada serupa pada tahun 2015, yang hanya sekitar Rp 26 miliar.
Terkait pengajuan anggaran Pilkada OKU 2020 ini, menurut Naning, pihaknya KPU OKU juga sedang mempersiapkan proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemkab OKiU untuk tahapan Pilkada 2020 mendatang. “Direncanakan penandatangan NPHD ini akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2019,” ujarnya.
Selanjutnya tambah Naning, sesuai
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2019, setelah tahapan penganggaran selesai akan dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan agenda sosialisasi dan bimtek yang akan dilaksanakan akhir 2019 nanti. Dilanjutkan dengan pelaksanaan tahapan pembentukan penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selanjutnya tahapan penyusunan data pemilih. Diawali dengan penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah diumumkan kepublik DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT.
Selanjutnya tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Yang diawali dengan pendaftaran menjadi pasangan calon dan penetapan pasangan calon. Hingga masuk ke tahapan kampanye dan penyerahan laporan dana kampanye Pilkada. *JM/SN