Perampok Toko Emas di Sungai Lilin Dihadiahi Timah Panas, 2 Meninggal

oleh -

PALEMBANG. MS – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, MM dalam hal ini diwakili  Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Hisar Siallagan, SIK menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Bertempat di Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Palembang, Sabtu (28/3/2020).

Press release yang digelar di depan kamar jenazah tersebut, dihadiri oleh Karumkit RS. Bhayangkara Palembang AKBP dr. Wahono Edhi Prastowo, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, SIK dan Kabid Humas Polda Sumsel yang diwakili Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Rudiyanto, SE, MM.

Dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimum Polda Sumsel mengungkapkan, “Pelaku perampokan diduga 8 (delapan) orang yang menyatroni Toko Emas Cahaya Murni milik korban Hermiati di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten. Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumsel.

Saat beraksi, pelaku membagi tugasnya masing-masing, 4 (empat) orang berperan masuk ke dalam Toko, salah 1 (satu) pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan pelaku lainnya berjaga di depan Toko Emas.

Perhiasan yang berhasil dibawa kabur kawanan rampok Toko Emas ini kurang lebih 6,5 Kg dan juga berhasil menggondol uang tunai milik korban sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).

Baca Juga :   Lagi..!!! Dua Oknum Polisi di Tangkap Miliki Narkoba

Kawanan ini beraksi pada hari Kamis (26/3/2020) sekira jam 12.15 WIB. Selanjutnya setelah berhasil melakukan aksinya, kawanan ini langsung kabur menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor ke arah Palembang, jelasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-80/III/2020/Sumsel/Muba (26/3/2020) tentang tindak pidana Curas, kita langsung melakukan penyelidikan dan kita bagi Tim menjadi 2,  Tim 1 mengarah ke Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Tim 2 mengarah ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.

Selanjutnya Jum’at (27/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB, 3 (tiga) orang pelaku diketahui berada di Jalan Palembang-Prabumulih Provinsi Sumsel, kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza warna Putih hingga berhasil menghadang di Jalan Indralaya Ogan Ilir Provinsi Sumsel.

Pada saat dilakukan penangkapan, 2 (dua) orang pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota kita dengan menembakkan Senjata Api serta mengacungkan Senjata Tajam jenis Pisau.

Lalu anggota kita memberikan tembakan peringatan 3 (tiga)  kali terhadap kedua pelaku,  namun tidak di indahkan dan terus menyerang anggota kita dengan membabi buta, selanjutnya kita lakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian dada pelaku, dan 1 (satu) pelaku berhasil kita lumpuhkan karena berusaha kabur.

Baca Juga :   Oknum Kades Terusan Diduga Intervensi Warga, Tandatangan Pernyataan Sudah Terima BLT

Ketiga pelaku kita bawa ke RS. Bhayangkara Palembang, namun dalam perjalanan 2 (dua) pelaku meninggal dunia, kata Dirreskrimum Polda Sumsel.

Pelakuyang be rhasil kita tangkap, yang pertama NS (42) warga Desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan-Ogan Ilir, selanjutnya 2 (dua) orang pelaku yang meninggal dunia yaitu MA (50) berdomisili di Tanjung Raja Ogan Ilir Provinsidan P (49)  warga Gandus Kota Palembang, keduanya meninggal dunia saat perjalanan menuju ke Rumah Sakit.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit DVR CCTV, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Putih + STNK, 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) butir amunisi kaliber 5,56 mm, 7 (tujuh) butir amunisi kaliber 9 mm, 1 (satu) bilah Sajam, 2 (dua) buah dompet warna cokelat dan hitam.

Kemudian 2 (dua) buah masker warna hitam, 1 (satu) buah Sebow warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah jam tangan, dan perhiasan emas berbagai macam bentuk. Kita akan terapkan Pasal 365 KUHP karena merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengembangan dan masih kita buru, pungkasnya. *JM/RiLL

Print Friendly, PDF & Email