PERADI SINGLE BAR !! BERGEMA DI RAKERNAS 2019 SURABAYA

oleh -

SURABAYA. MemoSumsel -Kegiatan Rakernas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) digelar selama 2 hari dari tanggal 27 – 28 November 2019 di Kota Surabaya dihadiri sekitar 133 cabang Peradi se – Indonesia.

Rakernas Peradi tahun 2019 mengangkat tema : “Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi Sebagai Wadah Tunggal (Single Bar).” Tema ini diangkat karena menurut Ketua Dewan Pembina Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam sambutannya mengatakan,” Peradi harus kembali menjadi wadah tunggal advokat di Indonesia seperti diamanatkan Undang-undang. Kita harus menyerukan kembali fungsi Advokat menjadi Primus Inter Pares, Best of the best untuk menaikkan kembali Marwah advokat yang sangat ini sangat memprihatinkan, bahkan bisa saya katakan sudah sampai di titik nadir selama sejarah profesi advokat di Indonesia berdiri.” Ujarnya.

Hal yang kedua adalah soal Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun (sistem multi bar), ini menyebabkan sulitnya mengontrol standarisasi profesi advokat di Indonesia.

Prof. Otto menyerukan agar Rakernas dapat menggaungkan tema PERADI SINGLE BAR dan membuat rekomendasi supaya Mahkamah Agung mencabut Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tersebut.

Baca Juga :   Sempat Ditutup Lagi, Jalan Kapten Arivai Kembali Dibuka

Otto Hasibuan mengatakan lebih lanjut,” Masalah sesungguhnya adalah pada hati nurani, good Will dari semua pihak, dan keinginan untuk bersatu demi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kalau posisi advokat lemah, maka semua pihak akan dirugikan, terutama the seeking justice, masyarakat pencari keadilan” Tegasnya.

Senada dengan Ketua Dewan Pembina Peradi, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum. yang menjabat sebagai Ketua Umum Peradi saat ini dalam konferensi persnya mengatakan,” Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 seharusnya memang dicabut saja. Karena SK ini menjalankan sistem Multi Bar. Padahal sistem Single bar yang berlaku di seluruh dunia. Ini juga sesuai dengan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003,” Terangnya.

Prof. Fauzie menambahkan,” Boleh saja muncul organisasi baru. Tapi yang mempunyai kewenangan untuk menentukan, mengatur mengelola para advokat cukup PERADI. Dengan begitu kita akan mudah dalam melakukan pembinaan kepada anggota sekaligus upaya meningkatkan kemampuan advokat. Maka dalam Rakernas Surabaya ini kami menggemakan PERADI SINGLE BAR !” Tegasnya.

Baca Juga :   Pemkab OKU Sediakan Layanan Bantuan Penyemprotan Disinfektan

Mewakili Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Peradi, yaitu Staf Ahli bidang ideologi dan konstitusi Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Drs. Widianto Pusoko S.H.,M.Si. dibacakan sambutannya yang sangat mendukung agar Sistem Single Bar memang sudah seharusnya diberlakukan kembali.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah Jawa Timur Dr.Ir. Heru Cahyono.,MM. meminta maaf berhalangan hadir, namun sangat mendukung kegiatan Rakernas Peradi di Surabaya, bahkan telah menyediakan ruang Gedung Grahadi untuk dapat digunakan sebagai tempat Rakernas. Khofifah dalam sambutannya berharap bahwa Peradi dapat kembali bersatu dan membangun sinergitas antar semua pihak demi bangsa dan negara.

Hadir peserta Rakernas dari seluruh Indonesia dengan semangat agar Rakernas dapat membawa perubahan bagi Peradi ke arah yang lebih baik. Dan yel yel “PERADI JAYA !! PERADI SINGLE BAR !! mulai bergema semakin kencang pada Rakernas Peradi 2019 Surabaya.

(Bowo)

Print Friendly, PDF & Email