Majelis hakim PN Baturaja saat membacakan putusan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Wabup OKU, Johan Anuar.
BATURAJA. MS- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Agus Safuan Amijaya SH, menolak gugatan praperadilan Wabup OKU, Johan Anuar.
Ditolaknya gugatan nomor 2/Pid.Pra/2019/PN BTA tersebut dibacakan hakim pada sidang putusan di Ruang Sidang Cakra PN Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (1/01), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pembacaan amar putusan hakim di persidangan itu dihadiri kedua kuasa hukum pemohon dan termohon. Kuasa hukum pemohon yaitu dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A. Sedangkan termohon dari Bidkum Polda Sumsel.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon dalam hal ini Johan Anuar, berarti merupakan kemenangan bagi Penyidik Dittipikor Polda Sumsel. Yang menyamakan kedudukan menjadi imbang 1 – 1.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama dipersangkakan kepada Johan tahun 2016 lalu, Ketua DPD Partai Golkar OKU ini mengadakan ‘perlawanan’ dengan menggugat praperadilan atas di-tersangka-kan dirinya oleh penyidik Polda Sumsel.
Johan Anuar akhirnya memenangkan gugatan praperadilan tersebut, pada 28 November 2016. Nah, ditolaknya permohonan praperadilan ‘ronde kedua’ dalam kasus yang sama awal tahun 2020 ini, membuat penyidik bakal melanjutkan proses hukum status Johan Anuar sebagai tersangka.
Usai persidangan putusan, kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel menolak memberikan keterangan saat diwawancarai puluhan awak media. Mereka memilih bungkam hingga meninggalkan Gedung PN Baturaja.
Sementara Ketua tim kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan hakim PN Baturaja itu mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.
“Kita yakinkan bahwa kami optimis bisa memenagkan sidang pra peradilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Johan Anuar pernah memenangkan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumsel pada akhir 2016 lalu. Kala itu putusannya dibacakan hakim tunggal Singgih Wahono SH serta dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Pada sidang putusan tersebut, Hakim Singgih menerima gugatan termohon Johan Anuar. Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasus Johan Anuar. Memerintahkan mencabut status tersangka Johan karena dinilai tidak memenuhi berbagai unsur hukum. **JM/SN