Pendandanan Ranau, Isyana Popo : OPD Terkait Lengkapi Berkas ke HAKI

oleh -

Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan Hadiri Rakor Pendandanan Ranau

MUARA DUA. MS – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dikenal memiliki beragam kekayaan budaya dan adat istiadat sebagai ciri khas dan identitas. Salah satu ciri khas kebendaan yaitu Pendandanan Ranau yang merupakan warisan budaya adat Ranau sejak jaman dahulu.

Pendandanan Ranau adalah Pendandanan benang emas ranau, merupakan teknik mengikat benang emas dalam media kain. Jenis kain yang biasa digunakan yakni bahan beludru. Pendananan Ranau memiliki motif-motif yang mencerminkan kepercayaan masyarakat Ranau OKU Selatan. Pendandanan Ranau ini digunakan untuk menjelaskan kasta yang berlaku pada Adat Ranau.

Melihat motif yang unik dan asli dari adat Ranau, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berupaya mendaftarkan Pendandanan Ranau ini ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan demikian Pendandanan Ranau akan menjadi ciri khas dan identitas dari Kabupaten OKU Selatan,

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP.,M.Si. memimpin langsung Rapat Koordinasi Pendaftaran HAKI Pendandanan Ranau, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan, Selasa (16-03-2021).

Baca Juga :   Tarian Kolosal NTT Masuk Muri di HUT TNI ke 73

Turut Hadir dalam rapat ini Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S. Ip. Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten OKU Selatan Isyana Lonitasari Popo, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan Rosita Devy Sholehien, Para Ketua Adat Ranau Raya, Camat Ranau Raya, dan Kepala OPD terkait.

Dalam rapat ini Asisten I menyampaikan tujuan rapat adalah untuk membahas kekayaan intelektual yang ada di OKU Selatan karena Kabupaten OKU Selatan diketahui kaya akan ciri khas kebudayaan.

Asisten I juga mengapresiasi Ketua TP PKK dan Dekranasda Kabupaten OKU Selatan yang telah bergerak cepat dalam upaya mematenkan hak cipta yang m merupakan ciri khas dari daerah OKU Selatan dan mendukung Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait.

Baca Juga :   Wisata Ke Sumatera Selatan? Jangan Lupa Singgah Ke Tempat Ini

Sementara Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan pada rapat ini menyampaikan, bahwa Pendandanan Ranau yang merupakan identitas dan ciri khas asli dari adat ranau ini akan didaftarkan ke HAKI untuk menghindari diakuinya salah satu kekayaan dari Bumi Serasan Seadanan ini oleh daerah lain.

Isyana juga meminta kepada OPD terkait, baik dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan untuk secepatnya melengkapi berkas pendaftaran HAKI Pendandanan Ranau.

“Usia Kabupaten OKU Selatan sudah 17 Tahun, dan Pendandanan Ranau yang sudah lama ada belum didaftarkan ke HAKI. Saya sangat cinta dan tertarik sekali dengan Pendandanan Ranau ini. Apabila tidak di daftarkan ke HAKI akan diakui oleh Kabupaten lain,” ungkapnya.

Dalam rapat ini secara khusus Pemkab OKU Selatan mengundang Tokoh Adat/Ketua Adat daerah Ranau Raya untuk mengetahui detail dari Pendandanan Ranau. *Aldi/Ril

Print Friendly, PDF & Email