Pemkab OKU Imbau Bos Hiburan Stop Beroperasi Saat Ramadhan

oleh -

MEMOSUMSEL: Sebagai bentuk toleransi dan saling menghormati terhadap umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa, Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, menerbitkan surat Imbauan untuk masyarakat dan pelaku usaha kuliner serta hiburan dalam wilayah OKU.

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444 hijriah / 2023 Masehi, Pemerintah Kabupaten OKU meminta pemilik usaha rumah makan, cafe dan sejenisnya serta usaha hiburan seperti karoke dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi saat bulan puasa nanti.

“Imbauan ini dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat muslim yang sedang berpuasa,” ucapnya, Selasa (14/3).

Baca Juga :   Masuk Musim Hujan, Forkopimda OKU Gelar Apel Siaga Bencana

Terdapat delapan poin dalam imbau Bupati OKU tersebut, pertama kepada pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, cafe dan sejenisnya supaya tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

“Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari,” kata Teddy.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Hadiri Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri OKU

Ketiga, untuk pemilik tempat hiburan seperti karoke dan sejenis lainnya agar menutup usahanya selama bulan suci ramadhan.

“Jangan menyalakan petasan baik di siang hari maupun malam hari. Untuk umat muslim, supaya gotong royong membersihkan masjid dan musala di lingkungannya masing-masing,” imbaunya.

Dirinya juga mengajak umat muslim untuk dengan sadar menunaikan ibadah puasa dengan memperbanyak salat tarawih, tadarus al-quran dan sodaqoh.

“Saat tadarus di mushola dan masjid cukup menggunakan mic suara dalam,” pungkasnya. (RD/ZON)

Print Friendly, PDF & Email