BATURAJA, memosumsel.com – Kepolisian Satreskrim Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Beni Saputra alias Beben (18), warga Talang Bandung, Lr Langgar Akso, Kecamatan Baturaja Barat, pada Kamis (11/10/2018), yang saat itu tersangka sedang berada di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke OKU.
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh ini diringkus tim Buser yang dipimpin Kasatreskrim Polres OKU beserta Unit Investigator dan Kanit Pidum, berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke SPKT Polres OKU, pada tanggal 17 Agustus 2018. Dengan nomor – LP.B /145/ VIII/ 2018/spkt Polres OKU, karena telah melakukan pencurian dengan membongkar sebuah Ruko toko Modern atau tepatnya Mini Market UB Mart 2, yang berada di Jln. Mayor Ismail, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan SKom, Jumat (12/10), menjelaskan tersangka menjalankan aksinya masuk ke dalam toko melalui belakang ruko dengan menjebol atap seng. Hal itu baru diketahui korban atau pelapor pada pagi harinya saat membuka pintu toko pelapor terkejut ketika masuk kedalam toko melihat area kasir sudah berantakan .
“Lalu pelapor mengecek pintu belakang dan melihat atap seng sudah jebol, setelah dicek kerugian barang yang hilang dari berbagai merk rokok beserta uang sebesar Rp.850.000,- . Setelah itu pelapor menyampaikan kejadian tersebut ke atasannya kemudian melaporkan prihal yang dialami ke Mapolres OKU ,”paparnya.
Dari hasil olah TKP polisi telah mencurigai identitas pelaku setelah mendapat informasi tentang dimana keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di Desa Ulak Pandan.
“Saat itu juga kita langsung melakukan penangkapan. Alhasil kini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ,”tTukas AKP Alex Andriyan.(rel/jum)