Pelestarian Ikan, Ribuan Ikan di Tabur ke Sungai Ogan  

oleh -

BATURAJA, memosumsel – Dalam rangka memperingati Hari Ikan Nasional (Harkanas) Pemerintah kabupaten OKU melalui Dinas Perikanan dan Peternakan OKU, melakukan penebaran 35 ribu bibit ikan ke Sungai Ogan, Rabu (21/11/2018).

Acara di pusatkan di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat, yang merupakan kawasan hulu sungai, berbagai kegiatan lain pada pelaksanaan tersebut juga diresmikannya pos jaga untuk kawasan sungai dan daratan dengan diberikannya pula bantuan kapal pengawas sungai yang diserahkan langsung ke masyarakat yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas).

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Ir Hj Tri Aprianingsih mengatakan jika ikan asli sungai Ogan yakni ikan jelawat sudah langka di OKU. Dimana ikan yang mengandung gizi yang sangat tinggi tersebut sudah jarang ditemui di sungai dan di pasar-pasar tradisional OKU.

Menurut Hj Tri hilangnya sebagian biota asli sungai Ogan lantaran penangkapan ikan dengan cara-cara merusak seperti halnya menggunakan racun serta alat setrum. Dari itu pihak Dinas Perikanan dan Peternakan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) anjuran dari kementrian Kelautan.

Baca Juga :   Plh Bupati OKU Pimpin Upacara HUT RI ke 76 Secara Sederhana

“Nantinya tugas PokWasMas akan mengawasi sungai Ogan di beberapa titik yang telah ditentukan. Bahkan kementrian kelautan memberikan bantuan Rumah atau pos jaga untuk memantau sungai Ogan. Jika didapati oknum masyarakat menangkap ikan dengan cara meracuni dan menyetrum tugas mereka akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,”kata Hj Tri

Sebab lanjut Hj Tri, dampak dari meracuni ikan bukan hanya ikan yang besar saja yang mati, bahkan ikan kecil pun ikut mati. Tak hanya meracuni menggunakan alat setrum juga begitu, ikan kecil pun akan terkena sengatan listrik bahkan membahayakan bagi orang yang menggunakannya.

Tidak main-main, jika ada masyarakat  yang kedapatan melanggar akan dikenakan UU nomor 45 tahun 2009 dengan kurungan 5 tahun dan denda 100 juta,”silakan saja jika ada yang mau dipenjara atau denda 100 juta tangkap ikan dengan meracuni dan nyetrum,”pungkas Hj Tri

Baca Juga :   Tingkatkan Sinergitas, Rutan Baturaja Dikunjungi BNNK OKU RAYA

Pada kesempatan itu Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM turut menyarankan agar bersama menjaga kelestarian ikan dan sungai Ogan yang menjadi sumber makanan ikan. Dia mengatakan musim kemarau yang lalu sungai Ogan hampir putus hal tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat yang belum sadar.

Wabup juga mengatakan bahwa dirinya sangat geram dengan ulah oknum yang tidak sadar menangkap ikan dengan cara diracun dan disetrum. Bahkan dirinya menghadiahkan uang Rp 5 juta untuk warga yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan dengan cara putas dan setrum

“Saya kasih Rp 5 juta yang bisa membawa dan melaporkan oknum yang menangkap ikan di sungai Ogan dengan cara setrum dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saya sudah geram dengan hal tersebut,”tegas Wabup. (febri/jum)

Print Friendly, PDF & Email