PAW PKS OKU,  Efallah Gantikan Erlina Menjadi Anggota DPRD

oleh -

BATURAJA, memosumsel.com – Keputusan Gubernur nomor : 637/kpts/I/2018 tanggal 31 Oktober 2017 tentang pemberhentian Dra. Hj. Erlina Bachtiar dan mengangkat Efallah Mitra, SE untuk menggantikan posisi Erlina sebagai anggota DPRD OKU.

Pelantikan dilaksanakan di Gedung DPRD OKU, sabtu (17/11/2108) dan langsung diambil sumpah jabatan.

Dikatakan Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, SE, sesuai dengan surat yang dikirim DPD Partai Keadilan Sejahtera nomor : 26/K/AF-08-PKS/1439 H tanggal 3 September 2018 tentang pemberhentian dan pergantian Erlina Bachtiar sudah sepatutnya dan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang pimpinan DPRD telah menindaklanjuti isi surat nomor 170/494/XIII/2018 tanggal 27 September 2018 dan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkades Tahun 2020, Bupati OKU : Panitia Pilkades Jangan Condong ke Salah Satu Calon

Merujuk pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 410 ayat (6) undang-undang nomor 17 tahun 2014, peraturan pemerintah no or 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, pasal 114 ayat (1), bahwa sebelum memangku jabatannya PAW harus mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

Di tempat terpisah Efallah, menyampaikan kepada media di  kediamannya beliau  sabtu (17/18) menuturkan dengan di lantiknya dirinya menjadi anggota DPRD OKU ,periode 2014-2019 , terlebih dahulu saya ucapankan kepada saudara kita yang talah memberikan amanat kepada saya.

Baca Juga :   Pertama Hari Kerja, PJS Bupati OKU Langsung Sidak dan Memperkenalkan Diri

“Kedepan kita akan jalin tali persaudaraan yang lebih humanis ,saya pribadi lebih mengedepankan kekeluargaan di samping itu kita menyadarkan masyarakat , berpola pikir pragmatis mari kita timbulkan kesadaran masyarakat  agar  lebih berpikir positif terhadap politik biar hati yang bicara bukan yang lain biar mereka yang tentukan mana yang baik dan yang terbaik secara nurani ” ujarnya.(jum)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.