Pajak Penunjang Utama Pembangunan Daerah

oleh -

BATURAJA, memosumsel.com  – Pendapatan daerah di tahun yang akan datang diharapkan lebih meningkat lagi, tentunya hal tersebut bisa dilakukan asal masyarakat lebih mentaati akan kewajiban dalam hal membayar pajak.

Pembahasan ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi mengenai intensifikasi, insistensi dan evaluasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2 di Aula Abdi Praja Pemerintah Kabupaten OKU, di hadiri seluruh Kepala Desa/ Lurah, Selasa (27/11/2108).

Rapat tersebut juga dihadiri Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah H Oto Haryanis serta asisten 1 dan 2 sekretariat daerah pemerintah Kabupaten OKU.

Bupati OKU menyampaikan, pendapatan hasil pajak di daerah harus di tingkatkan dan ini tentunya harus disertai kesadaran masyarakat serta pihak terkait dalam membayar pajak.

Baca Juga :   Wali Murid Dan Guru Pendidik SLB OKU, Berharap Dibangunkan Jalan Untuk Siswa Penderita Tuna Daksa

“Selama ini pendapatan daerah dari hasil pajak telah mencapai 80 persen, untuk itu kita berharap kedepannya nanti akan lebih meningkat lagi, dan dapat tembus hingga 100 persen, banyak hal memang yang menjadi factor keterlambatan masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya mungkin karena ekonominya ataupun masalah SPT yang lebih dari satu, sehingga pembayaran pajak menjadi beban, “terangnya.

Harapan juga disampaikan oleh Kaban BAPPENDA OKU Oto Haryanis melalui Kabid pendapatan daerah Mat Jadun mengatakan diharapkan masyarakat jangan hanya menginginkann pembangunan dan kemajuan daerah saja, akan tetapi lalai dalam membayar PBB, karena pembangunan itu dapat berjalan tentulah sumber dananya dari pendapatan hasil daerah yaitu pajak.

Baca Juga :   Daftar Pemilih Ganda Masih Terdata di DPT Perbaikan

“Kita tidak bisa hanya mengandal kan bantuan pusat saja seperti anggaran DAU, DAK atau DBH saja,  kita sudah otonomi jadi kita sepenuhnya mengharapkan income dari Pajak bumi dan bangunan sepenuhnya, sekaran ini hanya ada dua kecamatan yang income nya cukup besar yaitu dari Kecamatan Sinar Peninjauan dan Kecamatan Lubuk Raja dan itu pun tidak sepenuhnya bisa kita andalkan, artinya kecamatan lain ataupun para wajib pajak harus mentaati kewajiban membayar pajak,”tukasnya. (jum/feb)

Print Friendly, PDF & Email