BATURAJA. MS -Masa kontrak tugas di tahun 2019, Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akan segera berakhir. Namun para penyuluh PAI ini tetap semangat memberikan penyuluhan. Kemarin para petugas PAI Kecamatan Semidang Aji melakukan sosialisasi penyelenggaran jenazah di Masjid Al Abror Desa Padang Bindu. Kegiatan ini dipimpin Ustad Ipan Suri. Dimana PAI mengajak jamaah untuk lebih mendalami tata cara penyelenggaraan jenazah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan jenazah sesuai dengan syariat Islam agar tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam pengurusan jenazah” ujar Ustad Ipan Suri.
Pemateri, dalam hal ini ustad Ipan Suri, memperaktekkan cara mengkafani jenazah dengan boneka yang sudah disiapkan.
Menurut Ipan Suri, mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Namun ini kadang terabaikan.
“Pengurusan jenazah adalah penyuluhan yang penting untuk memahamkan salah satu fardu kifayah kepada masyrakat. Sehingga masyarakat menyadari bahwasanya pengurusan jenazah adalah kewajiban kaum muslimin seluruhnya. Bukan hanya petugas PKM. Bahkan yang paling berhak mengurus jenazah adalah anggota keluarganya,” papar Ipan.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan ini diharapkan tidak lagi saling tunjuk dalam pelaksanaannya, sebagaimana fenomena yang sering terjadi di tengah masyarakat dikarenakan minimnya pengetahuan dalam hal pengurusan jenazah. Peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan Penyuluh Agama tentang pengurusan jenazah sesuai dengan sunnah yang diambil dari kitab “Ahkamul Janaiz” dan kitab fiqih Muyassar. *JM/SN