Pabrik Mie di Kemelak Digrebek Polisi

oleh -

BATURAJA. MS –Tertangkap tangan memprosuksi dan menjual mie kuning yang diduga mengandung zat berbahaya formalin, DS (37), warga RS Holindo Blok S, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa berurusan dengan petugas Satreskrim Polres OKU.

DS digrebek Anggota Satreskrim Polres OKU saat tengah memproduksi mie kuning mengandung formalin di Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit pada Jumat (23/04/2021) lalu. Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi menyita dan mengamankan barang bukti berupa Enam bungkus mie basah diduga mengandung formalin, satu karung bahan pokok mie, tiga karung gandum, satu unit mesin pembuat mie, satu botol Aqua diduga mengandung formalin, tiga botol drum warna biru, satu buah tabung gas 3 kg, satu unit timbangan, dan satu kaleng pewarna makanan.

Baca Juga :   Ancam Akan di Sebar Video Syur, Remaja Perempuan di OKU Terpaksa Menuruti Kemauan Bejat Pelaku

“Tersangka kami tangkap pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik produksi mie kuning di Lorong Jambu Tirta III, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, saat menyampaikan press rilisnya di Mako Polres OKU, Jumat (23/04/2021).

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak BPOM Palembang bersama jajaran Pemkab OKU yang dipimpin langsung Oleh Bupati OKU, H Edward Candra dan Satreskrim Polres OKU di Pasar Baru Baturaja yang menemukan mie kuning mengandung formalin yang dijual pedagang pada Selasa (20/4) lalu.

Baca Juga :   Nekad Curi Teh Digudang Pria Ini Berurisan Dengan Polisi

Dimana,dari hasil temuan tersebut, Satreskrim Polres OKU lalu melakukan penyelidikan dan mendapat laporan masyarakat adanya pabrik pengolahan mie kuning basah menggunakan bahan kimia berbahaya yang dikelola oleh tersangka.

Ditegaskan Kapolres, tersangka DS akan dikenakan sanksi pidana karena dengan sengaja memproduksi pangan mengandung formalin sesuai Pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. *JN/RD/WN

Print Friendly, PDF & Email