Oknum Pejabat Dispar OKU, Diduga Permainkan Kades Padang Bindu Terkait Pengajuan Nama Pengelolaan Objek Wisata Gua Putri

oleh -

(Inset: Surat kepala dinas Dispar OKU kepada Pemdes Padang Bindu perihal pengajuan nama-nama pengelola objek wisata gua Putri)

BATURAJA. MS – Kepala Desa Padang Bindu, Zul Anwar mempertanyakan dan sangat menyesalkan kebijakan yang ditetapkan pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, dirinya dipersulit bahkn seakan dipermainkan oleh oknum pejabat di dinas Pariwisata OKU.

Saat dibincangi Memo Sumsel, Kades Padang Bindu, Zul Anwar menceritakan, awalnya persoalan ini bermula dari dirinya menerima sepucuk surat dari kepala dinas pariwisata OKU, pada 31 Desember 2019 lalu. Dengan nomor surat 800/970/XXXVI.2/2019.

Tentang perihal pengajuan nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri tahun anggaran 2020. Yang mana isi dalam surat tersebut dirinya selaku kepala desa Padang Bindu diharapkan segera mengajukan kembali nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya terang Zul, dari adanya dasar isi surat tersebut, dirinya selaku kepala desa Padang Bindu langsung menindaklanjuti perihal isi surat dengan melakukan pendataan ulang nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri untuk diajukan kembali kepada pihak Dinas Pariwisata Kabupaten OKU dalam hal ini kepada kepala Dispar Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Berkahi Malam Ramadhan, Warga Binaan Rutan Baturaja Ikuti Kegiatan Tadarus Al Qur'an

Namun ternyata, saat dirinya bersama beberapa perwakilan warga, hendak menyampaikan hasil dari data nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri 2020 kepada pihak Dinas Pariwisata Kabupaten OKU pada
Kamis (21/1) kemarin tidak mendapat tanggapan yang baik bahkan terkesan tidak ada respon yang positip dari kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, H Topan dan kepala seksi Bidang yang bersangkutan.

Bahkan saat dirinya mencoba untuk menghubungi melalui via telpon kepala dinas maupun Kepala seksi bidang yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Hingga dirinya merasa ada yang aneh dan terkesan dipermainkan.

Atas Kejadian ini sambung Zul akhirnya dirinya berhasil mendapatkan informasi bahwa pihak Dinas pariwisata menyangkal perihal pengajuaan nama – nama calon pengelola objek wisata Gua Putri yang akan disampaikan. Dengan alasan tidak prosedural dan menyalahi aturan yakni tidak ada persetujuan dari pihan BPD Desa Padang Bindu.

“Ini kan sangat aneh. Padahal dasar dari pengajuan nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri yang kami ajukan tersebut adalah adanya surat dari pihak Dinas Pariwisata yang ditandantangani Kadin Pariwisata OKU. Terus kenapa mereka mengelak dan menyalahkan bahkan terkesan menyudutkan saya dalam prosedur pengajuan nama-nama calon pengelola yang hendak kami sampaikan,” sesal Zul, (21/1) saat dibincangi di depan Kantor Dispar OKU.

Baca Juga :   PJ KADES RIMBA UKUR, SUMBANG PERAHU DAN ALAT TANGKAP NELAYAN

Menurut Zul, jika penyampain nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri menyalahi aturan atau tanpa melibatkan pihak BPD. Tentunya pihak BPD akan menyampaikan surat atau menerbitkan peraturan desa (Perdes) mengenai soal pengajuan atau penetapan nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri.

“Kalau memang apa yang kami sampaikan salah atau menyalahi aturan. Atau katakanlah tidak ada persetujuan dari BPD. Kenapa surat yang disampaikan pihak Dispar tidak ditembuskan kepihak BPD,” ungkapnya.

Sementara, terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, H Topan saat hendak dikonfirmasi tidak dapat ditemui di kantornya. *JUM/SN

Print Friendly, PDF & Email