Oknum Kades Terusan Diduga Intervensi Warga, Tandatangan Pernyataan Sudah Terima BLT

oleh -

MUBA, memo sumsel – Penyaluran bantuan langsung tunai ( BLT) Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tahap pertama memang sudah dilaksanakan. Namun, pembagian BLT DD Tahap ke dua belum diterima warga. Tapi, anehnya Oknum Kepala Desa Terusan meminta warganya menanda tanggani surat pernyataan yang isinya sudah menerima bantuan tahap ke dua(2/6/20)…

Kebijakan oknum kades tersebut selain telah melanggar mekanisme dan menerjang regulasi juga terindikasi sebagai upaya untuk manipulasi data dan diduga upaya untuk menggelapkan anggaran penanggulangan wabah Covid-19 yang dianggarkan dari dana desa (DD).

Sekretaris Desa Terusan Evamuera yang notabene menantu kepala desa terusan sendiri mengatakan, memang kebijakan pemerintah desa terusan menerapkan sistem roling supaya masyarakat menerima BLT secara merata.

“Data awal penerimaan BLT secara menyeluruh dengan sistim roling, namun masih ada uang sisa dari anggaran DD untuk bantuan Covid-19 itupun akan di kembalikan kepada negara atau di SILVA,” katanya.

Ditempat terpisah sala satu warga Desa Terusan yang tidak mau namanya ditulis dalam pemberitaan ini dengan alasan takut keselamatan dirinya terancam mengatakan, pada pencairan tahap pertama kami dapat bantuan Rp.600.000, dan tahap kedua kami di suruh tandatangan yang isinya bahwa kami sudah menerimah bantuan tahap kedua, tapi uang yang kami terimah hanya Rp. 600.000 yaitu penerimaan tahap pertama itulah dan uang kami tahap kedua itu dimana dan mengapa kami hanya tanda tangan sementara uang itu tidak kami terima,” kata sumber itu seraya bertanya.

Baca Juga :   Mahasiswi di Baturaja Diperkosa dan Dirampok Pria Menggunakan Senjata Api

Sementara itu Kepala Desa Terusan Asmana saat ingin dikomfirmasi awak media tidak berada ditempat. Rumah tempat kediamannyapun terkunci. Meski dicoba menghubungi melalui telpon genggamnya, hanya ada nada tidak aktip atau berada diluar jangangkauan sampai berita ini diturunkankan masih tidak ada jawaban.

Muhammad Fathoni selaku Juru bicara dan kuasa hukum POM Covid 19 mengatakan bahwa Peralihan dalam bentuk apapun terhadap bantuan sosial untuk masyarakat dimasa bencana Covid19 tidak dapat dibenarkan.

Bantuan sosial terkait penanggulangan dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun Anggaran Dana Desa haruslah By name by address untuk masyarakat tidak mampu agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga :   Satu Pelaku Pembobolan Toko di Babat Toman Berhasil Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Fathoni mengatakan Terkait kejadian penyaluran bantuan di desa Terusan, Fathoni menyampaikan bahwa Posko POM Covid-19 telah menerima laporan masyarakat tersebut dan kami akan berkoordinasi langsung bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab. musi Banyuasin terkait permasalahan ini.

“Saat ini kita masih menelusuri dan mempelajari permasalahan tersebut guna ditindaklanjuti penyelesaiannya. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jika peralihan bantuan sosial tersebut dilandasi niat jahat (mens rea) dan disalahgunakan, maka Pom covid-19 akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak penegakan Hukum tegas Fathoni.

Fathoni juga menambahkan, “Indonesia merupakan Negara Hukum, dan kebijakan pemerintah dalam hal penanganan dampak covid-19 sudah tegas dan jelas. Ada ancaman pidana yang menanti jika terbukti melakukan penyimpangan, penyelewengan dan atau korupsi dalam hal pemberian dan penyaluran bantuan sosial terkait covid-19 ini, bahkan pelaku dapat diancam dengan pidana mati,” egas Fathoni. (Iron/Tim)

Print Friendly, PDF & Email