OKUS. MS – Satuan reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membongkar kasus pencurian mobil yang didalangi oleh oknum kepala desa Gedung Baru, Kecamatan Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Mobil dengan nomor Polisi BG 1094 RW itu dinyatakan hilang oleh pemiliknya, Kurniawan yang juga seorang Kepala Desa di Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan pada 28 November 2021, tepatnya pada malam penutupan Porprov di Kawasan Danau Ranau.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP., Indra Arya Yudha melalui kasat reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan jajaran Polres OKU Selatan mengamankan dua orang tersangka dengan perannya masing-masing.
Kedua tersangka yakni Kades aktif Susanto (43) menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan Sumsel dan tersangka Rama Yadi alias Cutay (39).
“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, satu orang (R) berperan sebagai pencuri, yang satunya lagi (S) sebagai otak atau yang memerintahkan tindak pidana pencurian itu dengan bekal duplikat kunci yang dimiliki olehnya,” Jelas Kasat saat disambangi di Raung Kerjanya Jum’at (10/12/2121).
Dikatakan Kasat, sebelumnya kendaraan itu dibawa oleh korban bersama keluarganya menghadiri penutupan event Porprov Sumsel OKU Raya pada 20 November 2021 lalu sekitar pukul 21.30 WIB malam di kawasan Danau Ranau. Mobil tersebut diparkir di halaman rumah Kades Surabaya.
Usai acara, yang bersangkutan hendak pulang dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Banding Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, satuan reskrim Polsek Banding agung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, hasilnya mengarah kepada tersangka Susanto sebagai dalang dari perkara itu dan Rama Yadi sebagai eksekutor pencurian mobil.
Selanjutnya Sat. Reskrim Polsek Banding Agung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Dari keduanya, satuan reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Xenia, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, duplikat kontak mobil serta fotocopy surat kendaraan (BPKB dan STNK) .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan diproses secara hukum. Sedangkan kades aktif yang terlibat perkara hukum terancam pidana serta pencopotan sebagai Kepala Desa (Kades).
“Kedua tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” Pungkas Kasat (Ril)