Oknum Kades di Laporkan Warga ke Bupati Muba

oleh -

Karsono menunjukkan berkas laporan

MUBA. MS – Heriyanto Oknum Kepala Desa (Kades) Kali Berau, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, dilaporkan warga masyarakat kepada Bupati Muba, atas dugaan pungli biaya Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dulu PRONA.

Hal ini disampaikan oleh Karsono, warga Desa Kali Berau kepada Media ini, di Sekayu ibu kota Kabupaten Muba, Rabu 12/08/2020

“Hari ini, saya mewakili warga desa Kali Berau, melaporkan oknum Kades kami bernama Heriyanto, kepada Bupati karena telah memungut biaya Sertifikat PTSL sebesar 800. 000 (delapan ratus ribu) rupiah ditambah pajak 200.000 (dua ratus ribu) rupiah, atau total 1.000.000 (satu juta) rupiah persertifikat, ini kami Sangat keberatan paparnya sambil menunjukkan salinan Surat Laporannya kepada Media ini.

Baca Juga :   Personil Gabungan Polres Muba dan Polsek Sekayu Amankan Kejurnas Motoprix seri II Regional Sumatera Tahun 2023

“Berdasarkan Surat Keputusan 3 Menteri biaya PTSL hanya 200.000 (dua ratus ribu) rupiah saja, kami warga yang kurang mampu tentu saja keberatan pak. Lagipula dalam pelaksanaannya tidak dipasang patok batas tanah, seluruhnya!” Lanjutnya tegas.

“Sampai sekarang masih ada ratusan sertifikat tanah, di kantor Desa Kali Berau yang belum diambil warga, karena warga keberatan dengan jumlah biaya yang tidak wajar, jauh melebihi ketentuan dari Pemerintah. Perlu dicatat pak, bahwa kami semua yang mengurus Sertifikat PTSL sebanyak 370 KK,” pungkasnya.

Surat pengaduan tersebut juga dilampiri Surat Pernyataan yang berisi pernyataan pengakuan warga Desa Kaliberau bahwa mereka telah dipungut biaya Sertifikat PTSL sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) persertifikat. Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh 12 orang.

Baca Juga :   Menangi Pilkades Pusar, Zainuddin Ajak Saling Rangkul Kembali

Dimintai tanggapannya via WA atas pengaduan warganya, Heriyanto, tidak memberikan tanggapan meski pesan WA dari awak media ini, sudah dibaca lebih lima jam lalu, terbukti dengan tanda Cawang dua warna biru diujung pesan tersebut.

Untuk diketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dimaksud Karsono, adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, nomor 25 Tahun 2017.

Di dalam SKB tersebut wilayah Indonesia dibagi dalam lima Kategori. Provinsi Sumatera Selatan masuk kategori IV dimana biaya administrasi dan lain-lain untuk satu Sertifikat PTSL sebesar Rp 200.000- (dua ratus ribu rupiah). (Heryawan/Tim)

Print Friendly, PDF & Email