BATURAJA. MS – Nekad menggadaikan truk milik bosnya. Suprianto (48), warga Desa Mataram Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung diamankan polisi.
Sopit truk ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat, Jumat (08/04/2022), sekitar pukul 22.30 saat menggadaikan mobil truk milik bosnya di daerah Prabumulih. Pelaku lalu digiring petugas ke Mako Polsek Baturaja guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, penangkanpan pelaku berawal dari laporan korban bernama Martin (33), warga Jalan Akmal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Dalam laporannya korban yang merupakan pemilik truk melaporkan kejadian bermula pada Selasa (05/04/2022) lalu. Saat itu korban tengah menunggu pelaku untuk menyetorkan uang setoran mobil oleh pelaku namun pelaku tak kunjung ke rumah korban menyetorkan uang.
Lalu esok harinya Rabu (06/04/2022), korban berusaha menghubungi pelaku dengan menelpon pelaku dan menanyakan uang setoran angkutan. Saat itu pelaku mengatakan belum bisa menyetor dan kemudian korban menyuruh pelaku untuk memarkirkan mobil ke gudang. Namun rupanya pelaku tidak juga mengembalikan mobil truk milik korban ke gudang.
“Kemudian korban kembali menelpon pelaku, saat itu pelaku mengaku masih di martapura OKUT padahal sudah di Prabumulih untuk menjualkan mobil tersebut namun akhirnya mobil tersebut pelaku gadai sebesar Rp. 6.000.000,” kata AKP Syafarudin.
Selanjutnya korban mendatangi Polsek Baturaja Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari laporan yang disampaikan, unit Reskrim Polsek Baturaja Barat mendapat informasi bahwa pelaku berada di Prabumulih.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fachrizal menuju Prabumulih untuk pemalukan penangkapan terhadap pelaku dan dapat mengamankan pelaku berikut mobil yang di gadaikan pelaku dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Baturaja Barat,” pungkasnya. *RD/MJ