Miris, Dua Siswi SMA Terlibat Prostitusi Online, Salah Satunya Mucikari

oleh -

MEMOSUMSEL Diam-diam Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus perdagangan anak bawah umur alias ABG dan prostitusi online.

Penggerebekan dilakukan di Hotel Dewi 2, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Selasa (11/4), sekitar pukul 20.15 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan seorang perempuan ABG diduga mucikari berinisial IWN (15), warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang. Serta barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai Rp.1,3 juta.

Baca Juga :   Lemah Nya Pengawasan Dari Semua Pihak, Ratusan Massa Aksi Masyarakat Peduli Lingkungan OKU Pertanyakan Izin PT Barus Family Jaya

Selain itu, diamankan juga cewek ABG yang menjadi korban yakni M (16), pelajar asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di TKP.

“Kemudian saya bersama Kanit IV Aipda Wiyono dan beberapa anggota, melakukan pengecekan di TKP dann benar didapati dua ABG yang terlibat praktek prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur,” jelas Hamsal, Rabu (12/4).

Baca Juga :   DI TUNTUT SEUMUR HIDUP PEMBAKAR PACAR DI MUARA ENIM

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007,” pungkasnya. (RD ZON)

Print Friendly, PDF & Email