Minyak Mentah Terbakar, Aparat Setempat diduga Tutup Mata

oleh -

MUBA. MS – Sumur bor tradisional minyak Ellegal kembali meledak menyemburkan api dan terbakar di lokasi pengeboran Ellegal ,kejadian ini diduga sudah dua kali selama wabah virus covid 19.

Padahal di tempat lokasi penyulingan minyak tradisional Ellegal dan tempat pengeboran Ellegal sudah tepasang spanduk peringatan dari kapolres Muba bahwa kegiatan tersebut melanggar UU nomor 22 tahun 2001 dan ada sangsi pidananya. namun spanduk peringatan itu nampak nya hanya sekedar di pasang saja

Menurut Informasi yang di dapat oleh Tim awak media dilapangan, masyarakat setempat mengatakan kejadian kebakaran sumur bor tersebut .

Pertama kebakaran sumur bor di desa Keban 1 lokasi K8 pinggir jalan di perkirakan kejadiannya seminggu sebelum masuk bulan Ramadhan mengakibatkan korban meninggal pemilik sumur bor atas nama AR warga keban 1 kecamatan Sanga desa dan di lokasi kebakaran garis police line masih terlihat walau di tempat kebakaran sudah di timbun dengan tanah merah.

Selanjutnya kejadian yang kedua pada hari Sabtu ( 09/05/2020) di desa Terusan dari desa masuk kedalam lokasi Rompok lebih kurang 3 Km, kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal di lokasi dan 2 orang korban dalam kondisi luka bakar serius sekarang mendapat perawatan di RSUD Sekayu.

Baca Juga :   Momentum Hardiknas, Pj Bupati Muba Luncurkan Buku Komunitas Gemar Menulis

Sementara itu Kades Terusan Asmana ketika di konfirmasikan di rumahnya Selasa ( 12/05/20) mengatakan kami sudah ada kabar, tapi belum jelas dan belum tau persis, lagi menunggu laporan dari kadus, saat di konfirmasi kades di dampingi suaminya dan menurut suaminya mengatakan masalah ini kami tidak tau menau masalahnya orang ngebor tidak melapor ke kami, kebakaran tidak melapor ke kami, hasilnya juga kami tidak ada,” ungkapnya

kalau kamu nak nanya , tanyakan pada yang punya boran, kejadian seperti ini lah sering terjadi pak,” cetus suami kades

Ditempat terpisah Wakil Ketua bidang organisasi PWI Muba Mirza Saputra dalam hal ini juga mengatakan, bahwa meminta agar pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memberi ultimatum yang tegas terkait masakan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal di tempat lokasi penyulingan minyak tradisional illegal dan tempat pengeboran illegal sudah terpasang spanduk peringatan dari Kapolres Muba. Isinya mencantumkan melarang kegiatan tersebut, melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 dan ada sangsi pidananya.

Baca Juga :   DPD Sumsel LSM Gempur Beri Ucapan Ultah Buat Bupati Muba

Dilanjutnya juga , Untuk apa di buat Stasiun Storage Minyak di Babat Toman Jika masakan masih tumbuh subur, wajarlah kalau hal ini sering terjadi kebakaran seperti masakan minyak illegal maupun sumur bor tradisional , karna hal itu nampak nya hanya mengunakan Septi seadanya, “Ungkap Mirza selaku wakil ketua bidang organisasi PWI Musi Banyuasin.

Sementara itu Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sudahlah jangan diangkat.

“salah satu Organisasi Pewarta dan satu oknum lainnya sudah ada yang menemui nya , coba kamu besok kekantor saja,” ujar Suven saat dibincangi salah satu Tim awak media melalui Via Telepon, Senin (11/5/2020).

Saat awak media ingin menelusuri kejadian tersebut dengan menemui Kapolsek kekantornya pada, Selasa (12/05/2020). Namun sayang nya Kapolsek tersebut tidak berada ditempat
Dan ketika dihubungi kembali oleh salah satu tim awak media ia mengatakan Saya lagi disekayu, nanti saya coba hubungi anggota disana,” dikatakan Suven. (Heryawan/Tim)

Print Friendly, PDF & Email