Miliki Sabu Seberat 24,18 gram, IRT di OKU Ditangkap Petugas Satreskoba Polres OKU

oleh -

BATURAJA. MS –Satuan Res Narkoba Polres OKU, membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial HE (45), warga th Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu sabu.

Tersangka diamankan petugas Satreskoba Polres OKU, Kamis (15/04/2021), sekitr pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 41 / IV / 2021 / Sumsel / Res OKU, tanggal 15 april 2021, petugas mengamankan barang bukti (BB) diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat 24,18 gram.

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat 24,18 gram,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Sabtu (17/04/2021).

Baca Juga :   Polsek Baturaja Timur Dinobatkan Polsek Terbaik di Wilayah Hukum Polres OKU

Diterangkan AKP Mardinursal, penangkapan tersangka berawal saat, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika di wilayah Desa Sumber Bisa. Lalu Satreskoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama BB diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat 24, 18 gram di rumah tersangka.

Selain BB berupa Narkotika jenis sabu sabu pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yakni berupa satu unit timbangan digital warna hitam merek taffwer digipounds. satu unit hand pone merk Nokia warna hitam. satu ball plastik klip bening besar. satu ball plastik klip bening kecil. Dua buah skop plastik warna bening. Dua buah skop plastik warna hijau.

Baca Juga :   Satu Perwira Polres OKU Naik Pangkat

“Tersangka akan kita jerat dengan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI NO. 35 tahun 2009,” pungkasnya. *JN/RD/WN

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.