MAPAN OKU Orasi Dijalan Larang Truk Batubara Melintas

oleh -

BATURAJA. MS – Ratusan masyarakat yang terbagung dalam wadah  masyarakat pemerhati angkutan jalan (MAPAN) melakukan orasi serta penghadangan kepada  angkutan batubara yang melintas di jalan lintas Sumatera, Kamis (23/1).
Aksi MAPAN ini dipusatkan di Desa Pandan Dulang Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu/(OKU).

Dalam aksi ini MAPAN OKU menyatakan sikap bahwa masyarakat pemerhati angkutan jalan (MAPAN) Kabupaten OKU melarang armada angkutan khusus batubara melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten OKU.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 angka 5 bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan angka 6 jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi badan usaha perorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri untuk itu tidak dibenarkan angkutan batubara melintas di jalan umum,” terang salah satu warga yang mengikuti aksi MAPAN, Hipzin.

Baca Juga :   Kembali, Pelaksanaan Pengamanan Pemakaman Pasien Yang Di Duga Terpapar Covid-19

Lebih lanjut Hipzin menjelaskan sikap masyarakat pemerhati angkutan jalan (MAPAN), menilai bahwa kerusakan jalan umum selama ini disebabkan oleh armada angkutan khusus batubara yang berlebihan. Disamping itu konvoi truk angkutan batubara sangat mengganggu jarak pandang pengguna jalan umum lainnya dan penyebab tingginya angka kecelakaan oleh sebab itu armada angkutan batubara sangat pantas menggunakan jalur khusus sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   MUNDURNYA BEBERAPA ANGGOTA ABPEDNAS KABUPATEN LAHAT DILAN KECEWA

Dalam aksi ini MAPAN OKU, meminta Kapolres OKU dan Kapolda Sumatera Selatan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan tindakan tegas terhadap armada angkutan batubara yang masih bebas melintas di jalan nasional diwilayah Ogan Komering Ulu (OKU), sebagaimana dimaksud dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 5 ayat 1. *Jum/Radit

Print Friendly, PDF & Email