Mantan Kades Pedataran di Vonis 5 Tahun Penjara

oleh -

BATURAJA. MS – Kahirudin mantan Kepala Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang dipimpin oleh Adi Prasetyo, SH., MH.

Kepastian vonis mantan Kades Pedataran tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari OKU Johan Ciptadi, SH., kepada awak media, Selasa (13/10/2020).

“Terdakwa Kahirudin hari ini divonis 5 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,” kata Johan Ciptadi.

Baca Juga :   Gelapkan Uang Penjualan Rokok HP Ditangkap Tim Buser Singa Ogan Polres OKU

Menurut Johan majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Kahirudin melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Selain vonis 5 tahun penjara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp.404.737.761.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” tambah Johan.

Menurut Johan putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda yang Rp. 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp.404.737.761 jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Baca Juga :   Unit Reskrim Polsek Peninjauan Bekuk Dua Komplotan Pencurian Sales Rokok

Atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, SH, Ariandana, SH dan Ari Dody Wijaya, SH menyatakan pikir-pikir.

“JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa,” pungkas Johan. *JM/Ril

Print Friendly, PDF & Email