Lemah Nya Pengawasan Dari Semua Pihak, Ratusan Massa Aksi Masyarakat Peduli Lingkungan OKU Pertanyakan Izin PT Barus Family Jaya

oleh -

BATURAJA. MS – Ratusan massa yang tergabungan dalam Aliansi masyarakat Peduli lingkungan Kabupaten OKU Mengeruduk halaman kantor Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu, (8/7/20)

Kedatangan Aksi massa tersebut melakukan orasi tentang lingkungan hidup guna untuk menyampaikan hak hak nya untuk mencabut izin PT. Barus Family Jaya yang telah mencemari kebersihan Sungai Ogan yang mengeruk keuntung pribadi

Dalam orasi koordinator aksi massa Josi Robet mengutuk keras atas dugaan kelalaian Dinas lingkungan hidup Kabupaten OKU untuk segera mencabut izin dan menutup kegiatan PT Barus Family Jaya, “tegas Robet”

Ditempat yang sama Mimin menyampaikan, kami bersama Tim sudah turun langsung kelapangan melihat secara jelas kegiatan PT Barus Family Jaya yang mana diduga keras telah melakukan kegiatan yang membuat pencemaran Sungai Ogan guna mengeruk keuntung pribadi, yang mana kegiatan PT Barus Family Jaya telah menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku. “Terang nya”

Baca Juga :   Anggota Polantas Polda Sumsel Ditusuk OTD

Berikut tuntutan yang disampaikan :
1. Cabut izin PT Barus Family Jaya
2. Hentikan secara permanen opersional PT Barus Family Jaya
3. Copot Kepla Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dan Pejabat Terkait yang telah menerbitkan UKL – UPL PT Barus Family Jaya
4. Proses Hukum kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dan Pejabat terkait karena patut di duga telah menerbitkan UKL – UPL yang tidak sesuai prosedur

Baca Juga :   PP Sumsel Laporkan Sejumlah Kegiatan Dinsos Muba Yang Diduga Bermasalah

Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nopriyansah ST MM , “Menyampai kan bahwa CV tersebut sudah memilik Izin explorasi tambang, “Ujar nya”

Kejadian ini tentunya terjadi lemah nya pengawasan dari semua pihak yang terkait di duga PT Barus Family jaya salahi aturan ” bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga Negara republik Indonesia Yang mana telah diamanat kan dalam pasal 28 H ,UU Negara Reblik Indonesia Tahun 1945 ” ujar Alvin kepada media portal ini. *Rangga

Print Friendly, PDF & Email